Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Monday, 26 January 2015

8 Fungsi Kepolisian Militer



Keputusan Panglima TNI Nomor Kep / I / III /2004 tanggal 6 Maret 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI, dalam melaksanakan tugas pokoknya menyelenggarakan 8 Fungsi Polisi Militer, yaitu :

1) Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik

2) Penegakkan Hukum.

3) Penegakan disiplin dan tata tertib Militer

4) Penyidikan

5) Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer

6) Pengurusan Tahanan Keadaan Bahaya / Operasi Militer, tawanan perang dan Interniran perang.

7) Pengawalan Protokoler Kenegaraan.

8) Pengendalian Lalu Lintas Militer dan Penyelenggaraan SIM TNI.

Share:

0 komentar:

Post a Comment