Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pencemaran nama baik di lingkungan TNI

Written By kuhpm indonesia on Minggu, 05 Desember 2021 | 20.12


UU ITE Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur dalam pasal 27 ayat (3)

1. Setiap orang
2. Dengan sengaja
3. Tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan
4. Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
5. Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

20.12 | 0 komentar

Download PP No 53 tahun 2010

Written By kuhpm indonesia on Kamis, 18 November 2021 | 17.42


Jika terjadi pelanggaran PNS hankam dasar yang dipakai adalah PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, sebagai pemeriksa adalah Polisi Militer sedangkan jika PNS hankam tersebut melakukan tindak pidana bisa dilimpahkan ke Polri
17.42 | 0 komentar

Perkasau No 62 tahun 2012

Penanganan pelanggaran disiplin PNS hamkam dengan menggunakan juknis Perkasau No 26 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

1. Download Perkasau No 53 tahun 2012 (tidak tersedia)
2. Download PP No 53 tahun 2010, Klik Disini
17.34 | 0 komentar

Tindak Pidana Militer Desersi

Written By kuhpm indonesia on Selasa, 16 November 2021 | 12.48

Desersi bagi seorang militer indonesia merupakan sebuah tindak pidana militer yaitu dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari kesatuannya lebih dari 30 hari berturut-turut di masa damai, sedangkan pada saat negara sedang perang seorang TNI dikatakan Desersi cukup 4 hari saja. Maksud berturut-turut disini jadi perhitungannya sabtu minggu dihitung karena walaupun libur seorang prajurit TNI jika bepergian harus menggunakan SIJ. Lalu timbul pertanyaan jika pas 30 hari apakah bisa dikatakan sudah melakukan tindak pidana militer Desersi? silahkan simak sampai dengan selesai! 

A. Bagaimana proses hukum bagi anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana militer Desersi?
Pelapor dalam perkara ini adalah seseorang yang menjabat sbg atasannya langsung yang mengetahui langsung bahwa Tersangka benar-benar tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sebagai penerima laporan harus benar-benar di cek Tersangka kapan dengan sengaja mulai meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari kesatuannya. Bagaimana cara menghitungnya yaitu dimulai dari pada saat Apel pagi.

Contoh : Prada Bejo (hanya contoh) mulai meninggalkan dinas dalam waktu Damai sejak hari Senin tanggal 01 Januari 2026 lalu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2026 masuk ke Kesatuan kembali, apakah ini sudah termasuk tindak pidana militer Desersi? jawabnya Belum karena untuk memenuhi unsurnya harus lebih dari 30 hari berturut-turut dalam masa damai. Prada Bejo baru dikatakan diduga telah melakukan Desersi jika ia kembali ke Kesatuan pada tanggal 01 Februari 2026. Bagaimana jika Prada Bejo meninggalkan Dinas pada saat sedang mengikuti Operasi Militer atau Kesatuannya dalam Siaga 1? cukup lebih dari 4 hari berturut-turut sudah bisa dikatakan Desersi. Jadi dalam tindak pidana ini Penerima laporan harus menggali informasi juga ada tidaknya unsur kesengajaannya sehingga terjadi Desersi.

Apakah Pelapor harus atasannya langsung? Tidak. Ada beberapa kasus tindak pidana militer Desersi yang dilaporkan kesatuannya dengan melalui Nota Dinas, jadi siapa yang menjadi Pelapor dalam kasus ini? yang menjadi Pelapor bisa personel yang menerima Nota Dinas tentang adanya dugaan Tindak Militer Desersi.

B. Apa saja yang menjadi Barang Bukti untuk dugaan tindak pidana militer Desersi? yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini yang wajib ada adalah Absensi kehadiran Tersangka pada saat Apel pagi dan Apel siang di Kesatuannya dan harus disyahkan serta dicap basah oleh pejabat yang bertanggung jawab tentang Absensi kehadiran Tersangka dan harus lebih dari 30 hari berturut-turut dalam masa Damai dengan keterangan di Absensinya (Tanpa Keterangan/TK). Bagaimana jika didalam 30 hari tersebut ada keterangan Sakit atau selain TK berarti belum bisa dikatakan bahwa Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana militer Desersi. Apakah harus wajib di cap basah dan tanda tangan asli untuk absensinya? Ya wajib.

C. Siapa saja yang bisa dijadikan Saksi dalam dugaan tindak pidana militer Desersi? Para saksi harus melihat langsung bahwa Tersangka tidak pernah hadir pada saat Apel Pagi/Apel Siang maupun ke Kesatuan. Dalam hal ini atasan langsungnya (Kasi) maupun rekan sekantornya dan personel pencatat absensi.

D. Bagaimana tindakan Petugas Polisi Militer setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana militer Desersi? Petugas harus memastikan terlebih dahulu tentang laporan tersebut apakah benar-benar masuk unsurnya ke dugaan tindak pidana militer Desersi dengan cara melakukan penyelidikan (Wawancara) ke beberapa Saksi termasuk Pelapor dan barang bukti Absensi dari kesatuannya. Apakah Pelapor wajib diperiksa sebagai Saksi? Jawabnya Ya wajib sebagai Saksi Pelapor.


Penerapan Pasal Tindak Pidana Militer Desersi di masa damai, seorang Militer yang melakukan tindak pidana militer diancam dengan Pasal 87 ayat 1 ke-1 jo ayat 2 KUHPM. 

(arti jo adalah singkatan dari jucto/berkaitan dengan) maksudnya agar tersangka tidak lepas dari tuntutan jadi diberikan pasal berlapis)

Bunyi Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer)
Ayat (1) Diancam karena Desersi, Militer :

Ke-2 Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.

Ayat (2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.


Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM

a. Militer. Dalam perkara ini sebagai Tersangka adalah Prada Bejo (hanya contoh) NRP ****** Kesatuan ******

b. Dengan sengaja. Dalam perkara ini Tersangka telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan

c. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Dalam perkara ini Tersangka telah melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan selama lebih dari 30 hari

d. Dalam waktu damai. Dalam perkara ini Tersangka pada saat melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan, situasi dan kondisi kesatuan  tidak sedang dalam waktu Damai

e. Lebih lama dari tiga puluh hari. Dalam perkara ini Tersangka dalam melakukan tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, mulai dari hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan saat ini Tersangka belum kembali ke Kesatuan.

Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 2 KUHPM

a. Dilakukan dalam waktu damai. Dalam perkara ini pada saat Tersangka melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan situasi dan kondisi tidak sedang dalam siaga satu.

b. Diancam dalam pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.   Dalam perkara ini tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi) yang dilakukanTersangka tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

 






12.48 | 0 komentar

Download Perkasau No 48 tahun 2022 tentang Papera

Written By kuhpm indonesia on Kamis, 02 September 2021 | 15.00

Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara No 26 tahun 2017 tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara bagi Prajurit TNI Angkatan Udara. Peraturan ini adalah yang terbaru dan masih dipakai sampai dengan sekarang.

sumber : tni-au.mil.id

Free Download Perkasau No 48 tahun 2022 tentang Papera (Klik Disini)

15.00 | 0 komentar

Most Popular

Pengikut

Visitors