Desersi bagi seorang militer indonesia merupakan sebuah tindak pidana militer yaitu dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari kesatuannya lebih dari 30 hari berturut-turut di masa damai, sedangkan pada saat negara sedang perang seorang TNI dikatakan Desersi cukup 4 hari saja. Maksud berturut-turut disini jadi perhitungannya sabtu minggu dihitung karena walaupun libur seorang prajurit TNI jika bepergian harus menggunakan SIJ. Lalu timbul pertanyaan jika pas 30 hari apakah bisa dikatakan sudah melakukan tindak pidana militer Desersi? silahkan simak sampai dengan selesai!
A. Bagaimana proses hukum bagi anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana militer Desersi?
Pelapor dalam perkara ini adalah seseorang yang menjabat sbg atasannya langsung yang mengetahui langsung bahwa Tersangka benar-benar tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Sebagai penerima laporan harus benar-benar di cek Tersangka kapan dengan sengaja mulai meninggalkan dinas tanpa ijin yang sah dari kesatuannya. Bagaimana cara menghitungnya yaitu dimulai dari pada saat Apel pagi.
Contoh : Prada Bejo (hanya contoh) mulai meninggalkan dinas dalam waktu Damai sejak hari Senin tanggal 01 Januari 2026 lalu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2026 masuk ke Kesatuan kembali, apakah ini sudah termasuk tindak pidana militer Desersi? jawabnya Belum karena untuk memenuhi unsurnya harus lebih dari 30 hari berturut-turut dalam masa damai. Prada Bejo baru dikatakan diduga telah melakukan Desersi jika ia kembali ke Kesatuan pada tanggal 01 Februari 2026. Bagaimana jika Prada Bejo meninggalkan Dinas pada saat sedang mengikuti Operasi Militer atau Kesatuannya dalam Siaga 1? cukup lebih dari 4 hari berturut-turut sudah bisa dikatakan Desersi. Jadi dalam tindak pidana ini Penerima laporan harus menggali informasi juga ada tidaknya unsur kesengajaannya sehingga terjadi Desersi.
Apakah Pelapor harus atasannya langsung? Tidak. Ada beberapa kasus tindak pidana militer Desersi yang dilaporkan kesatuannya dengan melalui Nota Dinas, jadi siapa yang menjadi Pelapor dalam kasus ini? yang menjadi Pelapor bisa personel yang menerima Nota Dinas tentang adanya dugaan Tindak Militer Desersi.
B. Apa saja yang menjadi Barang Bukti untuk dugaan tindak pidana militer Desersi? yang menjadi Barang Bukti dalam tindak pidana ini yang wajib ada adalah Absensi kehadiran Tersangka pada saat Apel pagi dan Apel siang di Kesatuannya dan harus disyahkan serta dicap basah oleh pejabat yang bertanggung jawab tentang Absensi kehadiran Tersangka dan harus lebih dari 30 hari berturut-turut dalam masa Damai dengan keterangan di Absensinya (Tanpa Keterangan/TK). Bagaimana jika didalam 30 hari tersebut ada keterangan Sakit atau selain TK berarti belum bisa dikatakan bahwa Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana militer Desersi. Apakah harus wajib di cap basah dan tanda tangan asli untuk absensinya? Ya wajib.
C. Siapa saja yang bisa dijadikan Saksi dalam dugaan tindak pidana militer Desersi? Para saksi harus melihat langsung bahwa Tersangka tidak pernah hadir pada saat Apel Pagi/Apel Siang maupun ke Kesatuan. Dalam hal ini atasan langsungnya (Kasi) maupun rekan sekantornya dan personel pencatat absensi.
D. Bagaimana tindakan Petugas Polisi Militer setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana militer Desersi? Petugas harus memastikan terlebih dahulu tentang laporan tersebut apakah benar-benar masuk unsurnya ke dugaan tindak pidana militer Desersi dengan cara melakukan penyelidikan (Wawancara) ke beberapa Saksi termasuk Pelapor dan barang bukti Absensi dari kesatuannya. Apakah Pelapor wajib diperiksa sebagai Saksi? Jawabnya Ya wajib sebagai Saksi Pelapor.
Penerapan Pasal Tindak Pidana Militer Desersi di masa damai, seorang Militer yang melakukan tindak pidana militer diancam dengan Pasal 87 ayat 1 ke-1 jo ayat 2 KUHPM.
(arti jo adalah singkatan dari jucto/berkaitan dengan) maksudnya agar tersangka tidak lepas dari tuntutan jadi diberikan pasal berlapis)
Bunyi Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer)
Ayat (1) Diancam karena Desersi, Militer :
Ke-2 Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.
Ayat (2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM
a. Militer. Dalam perkara
ini sebagai Tersangka adalah Prada Bejo (hanya contoh) NRP ****** Kesatuan ******
b. Dengan sengaja. Dalam perkara ini Tersangka telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran
dinas tanpa izin
yang sah dari kesatuan
c. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Dalam perkara ini Tersangka telah melakukan
ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan selama lebih dari 30 hari
d. Dalam waktu damai. Dalam perkara ini Tersangka pada saat melakukan
ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan, situasi dan kondisi kesatuan tidak sedang
dalam waktu Damai
e. Lebih
lama dari tiga puluh hari. Dalam perkara ini Tersangka dalam melakukan tindak pidana militer tidak masuk dinas
tanpa izin yang sah dari kesatuan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, mulai dari hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sampai
dengan saat ini Tersangka belum kembali ke Kesatuan.
Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 2 KUHPM
a. Dilakukan
dalam waktu damai. Dalam perkara ini pada saat Tersangka melakukan ketidakhadiran
dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan situasi dan kondisi tidak sedang dalam siaga satu.
b. Diancam dalam pidana penjara
maksimum dua tahun delapan bulan. Dalam perkara
ini tindak pidana militer tidak
masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi) yang dilakukanTersangka tersebut diancam
dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan
bulan.