Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pencemaran nama baik di lingkungan TNI

Written By kuhpm indonesia on Sunday, 5 December 2021 | 05:12


UU ITE Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur dalam pasal 27 ayat (3)

1. Setiap orang
2. Dengan sengaja
3. Tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan
4. Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
5. Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

05:12 | 0 comments

Free Download PP No 53 tahun 2010

Written By kuhpm indonesia on Thursday, 18 November 2021 | 02:42


Jika terjadi pelanggaran PNS hankam dasar yang dipakai adalah PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, sebagai pemeriksa adalah Polisi Militer sedangkan jika PNS hankam tersebut melakukan tindak pidana bisa dilimpahkan ke Polri
02:42 | 0 comments

Perkasau No 62 tahun 2012

Penanganan pelanggaran disiplin PNS hamkam dengan menggunakan juknis Perkasau No 26 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

1. Download Perkasau No 53 tahun 2012 (tidak tersedia)
2. Download PP No 53 tahun 2010, Klik Disini
02:34 | 0 comments

Tindak Pidana Militer Desersi

Written By kuhpm indonesia on Monday, 15 November 2021 | 21:48

Desersi bagi seorang militer indonesia merupakan sebuah tindak pidana militer yaitu dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari kesatuannya lebih dari 30 hari berturut-turut di masa damai, sedangkan pada saat negara sedang perang seorang TNI dikatakan Desersi cukup 4 hari saja. Maksud berturut-turut disini jadi perhitungannya sabtu minggu dihitung karena walaupun libur seorang prajurit TNI jika bepergian harus menggunakan SIJ. Lalu timbul pertanyaan jika pas 30 hari apakah bisa dikatakan sudah melakukan tindak pidana militer Desersi? silahkan simak sampai dengan bawah!

Bagaimana proses hukum bagi anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana militer Desersi?
1. Pelapor dalam perkara ini adalah seseorang yang menjabat sbg atasannya langsung yang mengetahui langsung bahwa Tersangka benar-benar tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Penerapan Pasal Tindak Pidana Militer Desersi di masa damai, seorang Militer yang melakukan tindak pidana militer diancam dengan Pasal 87 ayat 1 ke-1 jo ayat 2 KUHPM. 

(arti jo adalah singkatan dari jucto/berkaitan dengan) maksudnya agar tersangka tidak lepas dari tuntutan jadi diberikan pasal berlapis)

Bunyi Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer)
Ayat (1) Diancam karena Desersi, Militer :

Ke-2 Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.

Ayat (2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.


Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM

a. Militer. Dalam perkara ini sebagai Tersangka adalah Prada Bejo (hanya contoh) NRP ****** Kesatuan ******

b. Dengan sengaja. Dalam perkara ini Tersangka telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan

c. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Dalam perkara ini Tersangka telah melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan selama lebih dari 30 hari

d. Dalam waktu damai. Dalam perkara ini Tersangka pada saat melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan, situasi dan kondisi kesatuan  tidak sedang dalam waktu Damai

e. Lebih lama dari tiga puluh hari. Dalam perkara ini Tersangka dalam melakukan tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, mulai dari hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan saat ini Tersangka belum kembali ke Kesatuan.

Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 2 KUHPM

a. Dilakukan dalam waktu damai. Dalam perkara ini pada saat Tersangka melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan situasi dan kondisi tidak sedang dalam siaga satu.

b. Diancam dalam pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.   Dalam perkara ini tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi) yang dilakukanTersangka tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

 






21:48 | 0 comments

Free Download Perkasau No 48 tahun 2022 tentang Perwira Penyerah Perkara

Written By kuhpm indonesia on Thursday, 2 September 2021 | 01:00

Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara No 26 tahun 2017 tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara bagi Prajurit TNI Angkatan Udara. Peraturan ini adalah yang terbaru dan masih dipakai sampai dengan sekarang.

sumber : tni-au.mil.id

Free Download Perkasau No 48 tahun 2022 tentang Papera (Klik Disini)

01:00 | 0 comments

Most Popular

Followers

Visitors