Desersi bagi seorang militer indonesia merupakan sebuah tindak pidana militer yaitu dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin yang sah dari kesatuannya lebih dari 30 hari berturut-turut di masa damai, sedangkan pada saat negara sedang perang seorang TNI dikatakan Desersi cukup 4 hari saja. Maksud berturut-turut disini jadi perhitungannya sabtu minggu dihitung karena walaupun libur seorang prajurit TNI jika bepergian harus menggunakan SIJ. Lalu timbul pertanyaan jika pas 30 hari apakah bisa dikatakan sudah melakukan tindak pidana militer Desersi? silahkan simak sampai dengan bawah!
Bagaimana proses hukum bagi anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana militer Desersi?
1. Pelapor dalam perkara ini adalah seseorang yang menjabat sbg atasannya langsung yang mengetahui langsung bahwa Tersangka benar-benar tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Penerapan Pasal Tindak Pidana Militer Desersi di masa damai, seorang Militer yang melakukan tindak pidana militer diancam dengan Pasal 87 ayat 1 ke-1 jo ayat 2 KUHPM.
(arti jo adalah singkatan dari jucto/berkaitan dengan) maksudnya agar tersangka tidak lepas dari tuntutan jadi diberikan pasal berlapis)
Bunyi Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer)
Ayat (1) Diancam karena Desersi, Militer :
Ke-2 Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.
Ayat (2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM
a. Militer. Dalam perkara
ini sebagai Tersangka adalah Prada Bejo (hanya contoh) NRP ****** Kesatuan ******
b. Dengan sengaja. Dalam perkara ini Tersangka telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran
dinas tanpa izin
yang sah dari kesatuan
c. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Dalam perkara ini Tersangka telah melakukan
ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan selama lebih dari 30 hari
d. Dalam waktu damai. Dalam perkara ini Tersangka pada saat melakukan
ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan, situasi dan kondisi kesatuan tidak sedang
dalam waktu Damai
e. Lebih
lama dari tiga puluh hari. Dalam perkara ini Tersangka dalam melakukan tindak pidana militer tidak masuk dinas
tanpa izin yang sah dari kesatuan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, mulai dari hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sampai
dengan saat ini Tersangka belum kembali ke Kesatuan.
Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 2 KUHPM
a. Dilakukan
dalam waktu damai. Dalam perkara ini pada saat Tersangka melakukan ketidakhadiran
dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan situasi dan kondisi tidak sedang dalam siaga satu.
b. Diancam dalam pidana penjara
maksimum dua tahun delapan bulan. Dalam perkara
ini tindak pidana militer tidak
masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi) yang dilakukanTersangka tersebut diancam
dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan
bulan.