Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Friday 26 February 2021

Cara mengatasi Iklan Link yang dihentikan Google

Mulai 10 Maret 2021 Iklan link Google akan dihentikan semua oleh google, saat ini pihak google sudah memberikan konfirmasi melalui email. Bagaimana cara mengganti iklan link yang dihentikan oleh google? 
Jawabnya sangat mudah dan simple
Google memberikan beberapa pilihan utk mengaktifkan kembali iklan link kita yg diantaranya, IKLAN OTOMATIS. caranya sangat mudah ikuti langkahnya yg ada di email kemudian nanti ada kode script yg harus di copy kan kemudian di pastekan tema/template blog kita. 

1. Klik Email Adsense Anda, lalu klik Cara memulai Iklan Otomatis sedangkan Iklan display dan Iklan Native tolong diabaikan!


2. Setelah Klik Cara memulai iklan otomatis




1. Setelah di copy, cari halaman edit template kemudian Ctrl F ketik kode <head> kemudian di paste kan di bawah kode <head> tersebut 

ini sudah cukup jika ingin ditempelkan ke body ikuti langkah ke 2 dibawah

2. Kemudian cari lagi kode <body> dan pastekan kembali kode yg dari google. Beres

Hasil klik aja :

 

Share:

Monday 22 February 2021

Pasal 12 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 12 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,
Ayat 1 : Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan dengan hormat.
Ayat 2 : Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Share:

Pasal 11 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 11 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, 
Ayat 1 : Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan palibg lama 7 hari

Ayat 2 : Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :
a. Negara dalam keadaab bahaya
b. Dalam kegiatan operasi militer
c. Dalam kesatuan yang disiapsiagakan
d. Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Share:

Pasal 10 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 10 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan PerUndang Undangan
Share:

Pasal 9 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 9 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas :
a. Teguran
b. Penahanan Disiplin Ringan paling lama 14 hari
c. Penahanan Disiplin Berat paling lama 21 hari
Share:

Saturday 20 February 2021

Pasal 8 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 8 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas :

a. Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yg tidak sesuai dengan tata tertib militer;dan

b. Perbuatan yg melanggar peraturan perundang-undangan yang sedemikian ringan sifatnya".
Yg dimaksud dgn perbuatan yg melanggar peraturan per UUan yg sedemikian ringan sifatnya :

- Segala bentuk tindak pidana yg digolongkan dlm peraturan per UUan terkait dgn ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan.
- Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.
- Tindak pidana yg terjadi tdk mengakibatkan terganggunya kepentingan militer/kep umum.
- Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 hari.

Contoh Kasus

Kopral Jono (ilustrasi) pada hari Senin 10 Januari 2021 melaksanakan tugas jaga di ksatrian selama 24 Jam, tetapi karena adanya keperluan mendadak yang sifatnya pribadi dalam masa damai bukan perang Kopral Jono pulang kampung keluar Garnisun tanpa seijin dinas pada hari sampai dengan hari Rabu 12 Januari 2021 yang seharusnya dia masuk dinas. Pada saat itu atasannya mencari karena tidak ijin dinas serta Kopral Jono pergi begitu saja, dan Kopral Jono pada hari Kamisnya masuk dinas dan mengikuti Apel Pagi. 

Tindakan Kopral Jono diatas dianggap sudah melanggar Hukum Disiplin Militer, kenapa? karena Kopral Jono meninggalkan dinas selama 1 x 24 jam pada hari Rabu maka atas nama Kopral Jono melanggar Pasal 8 (b) UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yaitu melakukan tindak pidana karena ketidakhadirannya tanpa seijin dinas yaitu selama 1 hari (tidak lebih dari 4hari).

Tindakan Kopral Jono yang pergi meninggalkan dinas ini selama 1 hari tanpa seijin dinas dan tidak menimbulkan kerugian di pihak militer maupun kepentingan umum maka dapat diselesaikan dengan memberikan tindakan Disiplin Militer dan atau Hukuman Displin Militer (Pasal 25 UU No 25 Tahun 2014)

1. Atasan berhak memanggil dan mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan
2. Pemeriksaan bisa dilakukan oleh Ankum, Pa/Ba yang sudah ditunjuk Ankum atau pejabat lain yang berwenang (Pasal 32 UU No 25 Th 2014).
Kegiatan pemeriksaan seorang militer yang dianggap telah bertentangan dengan UU no 25 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer meliputi :
a. Dibuatkan Surat Perintah Pemeriksaan yg ditandatangani ankum serta berisi nama-nama yg akan melakukan Pemeriksaan thd Kopral Jono
b. Membuat Surat Undangan Panggilan Saksi yang mengetahui tentang tindakan tanpa ijin Kopral Jono bisa dari kalangan Sipil/Prajurit yg kesatuannya sama/berbeda satuan bisa dijadikan saksi, untuk Format  tentang Surat Undangan ini bisa ditanyakan di satuannya masing2.
c. Melakukan Pemeriksaan thd Kopral Jonoyang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (Terperiksa)  serta ditanda tangani oleh Terperiksa maupun Pemeriksa (bukan Penyidik krn Kopral Jono melanggar hukum disiplin bukan pidana). Pihak yg berhak memeriksa sdh diatur dalam Pasal 32 UU No 14 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
d. Melakukan Pemeriksaan thd Saksi Saksi yang mengetahui tentang tindakan Kopral Jono yg meninggalkan dinas selama 1 hari serta ditandatangani oleh Yang Diperiksa dan Pemeriksa
e. Membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti jika ada barang bukti tentang ketidakhadirannya misalnya Absensi Apel Pagi dan Siang pada hari Kopral Jono meninggalkan dinas. atau barang bukti lainnya yg dianggap perlu sbg contoh tiket perjalanan dsb.
f. Membuat Resume Hasil Pemeriksaan dari Saksi2, Keterangan Kopral Jono serta Barang Bukti yang ada serta membuat Kesimpulan dan kesimpulan tersebut disebutkan tentang melanggar Pasal 8 (b) UU No 25 tahun 2014 serta melanggar Pasal 16 (2) d, Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
f. Membuat Keputusan Hukuman Disiplin Militer (Pelanggaran Hukum Pidana yang sedemikian ringan) Pasal 16 (2) d Perpang TNI.






Share:

Pasal 7 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 7 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Ayat 1 "Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer".

Ayat 2 "Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kewajiban dan larangan.

Ayat 3 "Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Panglima.

Share:

Pasal 6 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 6 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Ayat 1 : "Hukum Disiplin Militer berlaku bagi :
a. Militer
b. Setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer"
Maksudnya org yg dipersamakan dengan Militer : prajurit siswa, militer tituler, warga negara yg dimobilisasi krn keahliannya pada waktu perang, tawanan perang.

Ayat 2 : "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tdk berlaku bagi militer atau yg dipersamakan dgn militer yg sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan atau tutupan.


Share:

Pasal 5 UU No 25 Tahun 2014


Pasal 5 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk :

a. Mencipatakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan

b. Menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya."

Share:

Pasal 4 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 4 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan Kemanfaatan dan Keadilan.
Share:

Pasal 3 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 3 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer "Hakikat Hukum Disiplin Militer merupakan pembinaan dan penertiban secara internal yang berkaitan dengan Hukum Disiplin Militer"
Share:

Pasal 2 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 2 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas :
a. Keadilan, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap anggota Militer.

b. Pembinaan, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer sebagai wujud pembinaan kepada Militer dalam rangka meningkatkan Disiplin dan Profesionalisme Keprajuritan.

c. Persamaan dihadapan hukum, maksud asas ini adalah bahwa Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer diberlakukan di semua tingkatan kepangkatan Militer

d. Praduga tak bersalah, maksud asas ini adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap.

e. Hierarki, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilakukan berdasarkan penjenjangan Ankum.

f. Kesatuan Komando, maksud asas ini adalah bahwa dalam struktur organisasi militer, seorang Komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggungjawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya serta dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer.

g. Kepentingan Militer, maksud asas ini adalah bahwa penegakan Hukum Disiplin Militer didasarkan pada kepentingan Militer untuk penyelenggaraan pertahanan Negara. 

h. Tanggung Jawab, maksud asas ini adalah Komandan berfungsi sbg seorang pimpinan, panutan dan pelatih sehingga seorang bertanggung jawab penuh dlm pembinaan Hukum Disiplin Militer.

i. Efektif dan Efisien, maksud asas ini adalah penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer hrs sesuai tujuan dan dilakukan sesegera mungkin demi kepentingan militer

j. Manfaat, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada Tentara Nasional Indonesia.


Share:

Friday 19 February 2021

Pasal 1 UU No 25 Tahun 2014


Didalam Pasal 1 UU No 25 th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer intinya hanya menjelaskan tentang definisi Militer, Disiplin Militer, Hukum Disiplin Militer, Hukuman Disiplin Militer, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, Tersangka, Pemohon, Terhukum, Atasan, Bawahan, Atasan Langsung, Atasan yang berhak menghukum, Ankum Atasan, Ankum dari Ankum Atasan, Perwira Penyerah Perkara atau Papera, Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Tata Tertib Militer, Pemeriksa, Pemeriksaan.
Share: