Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Sunday, 5 December 2021

Pencemaran nama baik di lingkungan TNI


UU ITE Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur dalam pasal 27 ayat (3)

1. Setiap orang
2. Dengan sengaja
3. Tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan
4. Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
5. Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Share:

Thursday, 18 November 2021

Free Download PP No 53 tahun 2010


Jika terjadi pelanggaran PNS hankam dasar yang dipakai adalah PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, sebagai pemeriksa adalah Polisi Militer sedangkan jika PNS hankam tersebut melakukan tindak pidana bisa dilimpahkan ke Polri
Share:

Free Download Perkasau No 62 tahun 2012


Penanganan pelanggaran disiplin PNS hamkam dengan menggunakan juknis Perkasau No 26 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

1. Free Download Perkasau No 53 tahun 2012 (tidak tersedia)
2. Free Download PP No 53 tahun 2010, Klik Disini
Share:

Monday, 15 November 2021

Tindak Pidana Militer Desersi


1) Pengertian Desersi bagi seorang militer merupakan sebuah tindak pidana militer yaitu meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari kesatuannya lebih dari 30 hari berturut-turut di masa damai, sedangkan pada saat negara sedang perang seorang TNI dikatakan Desersi cukup 4 hari saja.
2) Penerapan Pasal Tindak Pidana Militer Desersi di masa damai, seorang Militer yang melakukan tindak pidana militer diancam dengan Pasal 87 ayat 1 ke-1 jo ayat 2 KUHPM. 

(arti jo adalah singkatan dari jucto/berkaitan dengan) maksudnya agar tersangka tidak lepas dari tuntutan jadi diberikan pasal berlapis)

Bunyi Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer)
Ayat (1) Diancam karena Desersi, Militer :

Ke-2 Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.

Ayat (2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.


Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM

a. Militer. Dalam perkara ini sebagai Tersangka adalah Prada Bejo (hanya contoh)
b. Dengan sengaja. Dalam perkara ini Tersangka telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan
c. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Dalam perkara ini Tersangka telah melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan selama lebih dari 30 hari
d. Dalam waktu damai. Dalam perkara ini Tersangka pada saat melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan, situasi dan kondisi kesatuan  tidak sedang dalam siaga satu
e. Lebih lama dari tiga puluh hari. Dalam perkara ini Tersangka dalam melakukan tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, mulai dari hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan saat ini Tersangka belum kembali ke Kesatuan.

Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 2 KUHPM

a. Dilakukan dalam waktu damai. Dalam perkara ini pada saat Tersangka melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan situasi dan kondisi tidak sedang dalam siaga satu.

b. Diancam dalam pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.   Dalam perkara ini tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi) yang dilakukanTersangka tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

 






Share:

Thursday, 2 September 2021

Free Download Perkasau No 26 tahun 2017 tentang Papera


Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara No 26 tahun 2017 tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara bagi Prajurit TNI Angkatan Udara. Peraturan ini adalah yang terbaru dan masih dipakai sampai dengan sekarang 2021.

sumber : tni-au.mil.id

Free Download Perkasau No 26 tahun 2017 tentang Papera (Klik Disini)

Share: