Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Sunday, 5 December 2021

Pencemaran nama baik di lingkungan TNI


UU ITE Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur dalam pasal 27 ayat (3)

1. Setiap orang
2. Dengan sengaja
3. Tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan
4. Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
5. Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Share:

0 komentar:

Post a Comment