Jika terjadi pelanggaran PNS hankam dasar yang dipakai adalah PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, sebagai pemeriksa adalah Polisi Militer sedangkan jika PNS hankam tersebut melakukan tindak pidana bisa dilimpahkan ke Polri
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer
0 komentar:
Post a Comment