Free Download UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Klik Disini
Ulasan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam yang peruntukannya bukan sebagai mana mestinya, misalnya dengan membawa parang untuk mengancam tetangga, menakut nakuti tetangga, mengancam seseorang dengan parang untuk melakukan sesuatu atau memaksa seseorang atau sekelompok warga.
Bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951
"Barang Siapa yang tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima,mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951
"Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib
0 komentar:
Post a Comment