Penanganan pelanggaran disiplin PNS hamkam dengan menggunakan juknis Perkasau No 26 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.
1. Download Perkasau No 53 tahun 2012 (tidak tersedia)
2. Download PP No 53 tahun 2010, Klik Disini
0 komentar:
Posting Komentar