Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Sunday 5 December 2021

Pencemaran nama baik di lingkungan TNI


UU ITE Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Unsur dalam pasal 27 ayat (3)

1. Setiap orang
2. Dengan sengaja
3. Tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan
4. Membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
5. Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

Share:

Thursday 18 November 2021

Free Download PP No 53 tahun 2010


Jika terjadi pelanggaran PNS hankam dasar yang dipakai adalah PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, sebagai pemeriksa adalah Polisi Militer sedangkan jika PNS hankam tersebut melakukan tindak pidana bisa dilimpahkan ke Polri
Share:

Free Download Perkasau No 62 tahun 2012


Penanganan pelanggaran disiplin PNS hamkam dengan menggunakan juknis Perkasau No 26 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.

1. Free Download Perkasau No 53 tahun 2012 (tidak tersedia)
2. Free Download PP No 53 tahun 2010, Klik Disini
Share:

Monday 15 November 2021

Tindak Pidana Militer Desersi


1) Pengertian Desersi bagi seorang militer merupakan sebuah tindak pidana militer yaitu meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari kesatuannya lebih dari 30 hari berturut-turut di masa damai, sedangkan pada saat negara sedang perang seorang TNI dikatakan Desersi cukup 4 hari saja.
2) Penerapan Pasal Tindak Pidana Militer Desersi di masa damai, seorang Militer yang melakukan tindak pidana militer diancam dengan Pasal 87 ayat 1 ke-1 jo ayat 2 KUHPM. 

(arti jo adalah singkatan dari jucto/berkaitan dengan) maksudnya agar tersangka tidak lepas dari tuntutan jadi diberikan pasal berlapis)

Bunyi Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer)
Ayat (1) Diancam karena Desersi, Militer :

Ke-2 Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.

Ayat (2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.


Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM

a. Militer. Dalam perkara ini sebagai Tersangka adalah Prada Bejo (hanya contoh)
b. Dengan sengaja. Dalam perkara ini Tersangka telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan
c. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Dalam perkara ini Tersangka telah melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan selama lebih dari 30 hari
d. Dalam waktu damai. Dalam perkara ini Tersangka pada saat melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan, situasi dan kondisi kesatuan  tidak sedang dalam siaga satu
e. Lebih lama dari tiga puluh hari. Dalam perkara ini Tersangka dalam melakukan tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, mulai dari hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sampai dengan saat ini Tersangka belum kembali ke Kesatuan.

Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 2 KUHPM

a. Dilakukan dalam waktu damai. Dalam perkara ini pada saat Tersangka melakukan ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan situasi dan kondisi tidak sedang dalam siaga satu.

b. Diancam dalam pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.   Dalam perkara ini tindak pidana militer tidak masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi) yang dilakukanTersangka tersebut diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.

 






Share:

Thursday 2 September 2021

Free Download Perkasau No 26 tahun 2017 tentang Papera


Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara No 26 tahun 2017 tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara bagi Prajurit TNI Angkatan Udara. Peraturan ini adalah yang terbaru dan masih dipakai sampai dengan sekarang 2021.

sumber : tni-au.mil.id

Free Download Perkasau No 26 tahun 2017 tentang Papera (Klik Disini)

Share:

Free Download Perkasau No 25 tahun 2016 tentang Ankum

 


Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara tanggal 21 November 2016 tentang  Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) di lingkungan TNI Angkatan Udara. Ankum adalah atasan yang diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya. Peraturan ini masih dipakai sampai dengan sekarang 2021.

Free Download Perkasau No 25 tahun 2016 tentang Ankum TNI AU (Klik Disini)

sumber : tni-au.mil.id

Share:

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang









Pasal 406 KUHP (1) "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum , menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Yang perlu diingat agar memenuhi Pasal 406 KUHP (1) tentang perusakan barang ini adalah :
1) barang siapa - harus dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang/sobyek hukum/seorang militer juga bisa dikenakan pasal ini.
2) dengan sengaja dan melawan hukum
3) melakukan perbuatan menghancurkan/merusakkan/membuat tdk dpt dipakai/menghilangkan
4) barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
5) *Nilai nominal yang dirusak lebih dari Rp.2.500.000,- jika kurang dari 2,5 juta maka harus dikenakan Pasal 407*

Pasal 406 KUHP (2)" Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja melawan hukum, membunuh, merusakkan, membikin tdk dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain".

Untuk ayat (2) yang membedakan yang dirusak bukan barang tetapi hewan.

"contoh kasus"

Perusakan polsek ciracas pada tanggal 20 agustus 2020 yang diduga dilakukan oleh anggota TNI atau perusakan barang/fasilitas umum yg sdh tertuang di dalam Perda oleh anggota TNI. Agar oknum bisa di ancam dengan Pasal 406 (1) KUHP harus memenuhi unsur-unsur yg ada di dalam pasal tersebut, sdh dijelaskan diatas. kemudian timbul pertanyaan apakah oknum atasan juga bisa dipidana karena memberikan suatu perintah? jawabnya Ya Bisa. Dalam contoh kasus diatas orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana, dalam hukum pidana yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana (dader) setidaknya ada 4 macam sebagaimana yg sdh diatur dalam Pasal 55 KUHP :
1) mereka yang melakukan sendiri tindak pidana tsb (plegen)
2) mereka yang menyuruh orang lain utk melakukan tindak pidana (doenplegen)
3) mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (medeplegen)
4) mereka yang dgn sengaja menggerakkan org lain (uitloking)

"jadi jika seseorang menyuruh orang untuk berbuat merusak barang milik orang/fasilitas umum maka ia diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat (1)" 
maksud dari kata Jo tidak lain singkatan Jucto (berhubungan dengan). maka kita harus hati2 dalam penggunaan kata Jo dan Sub (subsider).

Penggunaan kata Subsider bisa kita lihat melanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP. Jika ada yg tidak setuju silahkan tinggalkan komentar.




















Share:

Monday 26 April 2021

Pasal 14 UU No 25 Tahun 2014

 Pasal 14

Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib :

a. Memelihara moril, membangkitkan motifasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan Kesatuan dan Militer.

b. Memimpin bawahan dengan adil dan bijaksana

c. Memberikan  perhatian terhadap kesejahteraan bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bawahan.

d. Memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.

e. Menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dan

f. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien serta mengawasi pelaksanaanya.

Share:

Sunday 25 April 2021

Free Download Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015

 


Undang Undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin bagi Militer diajabarkan lagi dengan Perpang TNI / Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer yang menyebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi Prajurit TNI secara jelas.

Free Downlaod (tidak tersedia)

Share:

Saturday 24 April 2021

Pasal 13 UU No 25 Tahun 2014

 



Pasal 13 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer

(1) Atasan terdiri atas :
a. Militer yang pangkatnya lebih tinggi
b. Militer yang jabatannya lebih tinggi

(2) Militer yang pangkatnya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Setiap Militer yang pangkatnya lebih tinggi daripada pangkat Militer lainnya.
b. Dalam hal pangkatnya sama, kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat.
c. Dalam hal pangkatnya sama dan lamanya menyandang pangkat sama maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat.
d. Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, dan lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi Militer.
e. Dalam pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, dan lamanya menjadi militer sama, maka kedudukannya ditinjau dari usianya.

(3) Militer yang jabatannya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan atasan yang :
a. Memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi
b. Memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada jabatan lainnya.

Share:

Free Download Hukum Disiplin Militer

Hukum Disiplin Militer atau Hukum Disiplin bagi Parjurit TNI atau UU Disiplin bagi Prajurit TNI diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 yang sebelumnya diatur didalam UU Nomor 26 Tahun 1997. 

UU No 25 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Free Download UU No 25 Tahun 2014

Share:

Friday 26 February 2021

Cara mengatasi Iklan Link yang dihentikan Google

Mulai 10 Maret 2021 Iklan link Google akan dihentikan semua oleh google, saat ini pihak google sudah memberikan konfirmasi melalui email. Bagaimana cara mengganti iklan link yang dihentikan oleh google? 
Jawabnya sangat mudah dan simple
Google memberikan beberapa pilihan utk mengaktifkan kembali iklan link kita yg diantaranya, IKLAN OTOMATIS. caranya sangat mudah ikuti langkahnya yg ada di email kemudian nanti ada kode script yg harus di copy kan kemudian di pastekan tema/template blog kita. 

1. Klik Email Adsense Anda, lalu klik Cara memulai Iklan Otomatis sedangkan Iklan display dan Iklan Native tolong diabaikan!


2. Setelah Klik Cara memulai iklan otomatis




1. Setelah di copy, cari halaman edit template kemudian Ctrl F ketik kode <head> kemudian di paste kan di bawah kode <head> tersebut 

ini sudah cukup jika ingin ditempelkan ke body ikuti langkah ke 2 dibawah

2. Kemudian cari lagi kode <body> dan pastekan kembali kode yg dari google. Beres

Hasil klik aja :

 

Share:

Monday 22 February 2021

Pasal 12 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 12 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,
Ayat 1 : Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan dengan hormat.
Ayat 2 : Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Share:

Pasal 11 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 11 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, 
Ayat 1 : Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan palibg lama 7 hari

Ayat 2 : Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :
a. Negara dalam keadaab bahaya
b. Dalam kegiatan operasi militer
c. Dalam kesatuan yang disiapsiagakan
d. Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Share:

Pasal 10 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 10 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan PerUndang Undangan
Share:

Pasal 9 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 9 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas :
a. Teguran
b. Penahanan Disiplin Ringan paling lama 14 hari
c. Penahanan Disiplin Berat paling lama 21 hari
Share:

Saturday 20 February 2021

Pasal 8 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 8 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas :

a. Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yg tidak sesuai dengan tata tertib militer;dan

b. Perbuatan yg melanggar peraturan perundang-undangan yang sedemikian ringan sifatnya".
Yg dimaksud dgn perbuatan yg melanggar peraturan per UUan yg sedemikian ringan sifatnya :

- Segala bentuk tindak pidana yg digolongkan dlm peraturan per UUan terkait dgn ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan.
- Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.
- Tindak pidana yg terjadi tdk mengakibatkan terganggunya kepentingan militer/kep umum.
- Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 hari.

Contoh Kasus

Kopral Jono (ilustrasi) pada hari Senin 10 Januari 2021 melaksanakan tugas jaga di ksatrian selama 24 Jam, tetapi karena adanya keperluan mendadak yang sifatnya pribadi dalam masa damai bukan perang Kopral Jono pulang kampung keluar Garnisun tanpa seijin dinas pada hari sampai dengan hari Rabu 12 Januari 2021 yang seharusnya dia masuk dinas. Pada saat itu atasannya mencari karena tidak ijin dinas serta Kopral Jono pergi begitu saja, dan Kopral Jono pada hari Kamisnya masuk dinas dan mengikuti Apel Pagi. 

Tindakan Kopral Jono diatas dianggap sudah melanggar Hukum Disiplin Militer, kenapa? karena Kopral Jono meninggalkan dinas selama 1 x 24 jam pada hari Rabu maka atas nama Kopral Jono melanggar Pasal 8 (b) UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yaitu melakukan tindak pidana karena ketidakhadirannya tanpa seijin dinas yaitu selama 1 hari (tidak lebih dari 4hari).

Tindakan Kopral Jono yang pergi meninggalkan dinas ini selama 1 hari tanpa seijin dinas dan tidak menimbulkan kerugian di pihak militer maupun kepentingan umum maka dapat diselesaikan dengan memberikan tindakan Disiplin Militer dan atau Hukuman Displin Militer (Pasal 25 UU No 25 Tahun 2014)

1. Atasan berhak memanggil dan mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan
2. Pemeriksaan bisa dilakukan oleh Ankum, Pa/Ba yang sudah ditunjuk Ankum atau pejabat lain yang berwenang (Pasal 32 UU No 25 Th 2014).
Kegiatan pemeriksaan seorang militer yang dianggap telah bertentangan dengan UU no 25 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer meliputi :
a. Dibuatkan Surat Perintah Pemeriksaan yg ditandatangani ankum serta berisi nama-nama yg akan melakukan Pemeriksaan thd Kopral Jono
b. Membuat Surat Undangan Panggilan Saksi yang mengetahui tentang tindakan tanpa ijin Kopral Jono bisa dari kalangan Sipil/Prajurit yg kesatuannya sama/berbeda satuan bisa dijadikan saksi, untuk Format  tentang Surat Undangan ini bisa ditanyakan di satuannya masing2.
c. Melakukan Pemeriksaan thd Kopral Jonoyang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (Terperiksa)  serta ditanda tangani oleh Terperiksa maupun Pemeriksa (bukan Penyidik krn Kopral Jono melanggar hukum disiplin bukan pidana). Pihak yg berhak memeriksa sdh diatur dalam Pasal 32 UU No 14 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
d. Melakukan Pemeriksaan thd Saksi Saksi yang mengetahui tentang tindakan Kopral Jono yg meninggalkan dinas selama 1 hari serta ditandatangani oleh Yang Diperiksa dan Pemeriksa
e. Membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti jika ada barang bukti tentang ketidakhadirannya misalnya Absensi Apel Pagi dan Siang pada hari Kopral Jono meninggalkan dinas. atau barang bukti lainnya yg dianggap perlu sbg contoh tiket perjalanan dsb.
f. Membuat Resume Hasil Pemeriksaan dari Saksi2, Keterangan Kopral Jono serta Barang Bukti yang ada serta membuat Kesimpulan dan kesimpulan tersebut disebutkan tentang melanggar Pasal 8 (b) UU No 25 tahun 2014 serta melanggar Pasal 16 (2) d, Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
f. Membuat Keputusan Hukuman Disiplin Militer (Pelanggaran Hukum Pidana yang sedemikian ringan) Pasal 16 (2) d Perpang TNI.






Share:

Pasal 7 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 7 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Ayat 1 "Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer".

Ayat 2 "Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kewajiban dan larangan.

Ayat 3 "Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Panglima.

Share:

Pasal 6 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 6 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Ayat 1 : "Hukum Disiplin Militer berlaku bagi :
a. Militer
b. Setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer"
Maksudnya org yg dipersamakan dengan Militer : prajurit siswa, militer tituler, warga negara yg dimobilisasi krn keahliannya pada waktu perang, tawanan perang.

Ayat 2 : "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tdk berlaku bagi militer atau yg dipersamakan dgn militer yg sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan atau tutupan.


Share:

Pasal 5 UU No 25 Tahun 2014


Pasal 5 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk :

a. Mencipatakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan

b. Menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya."

Share:

Pasal 4 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 4 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan Kemanfaatan dan Keadilan.
Share:

Pasal 3 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 3 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer "Hakikat Hukum Disiplin Militer merupakan pembinaan dan penertiban secara internal yang berkaitan dengan Hukum Disiplin Militer"
Share:

Pasal 2 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 2 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas :
a. Keadilan, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap anggota Militer.

b. Pembinaan, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer sebagai wujud pembinaan kepada Militer dalam rangka meningkatkan Disiplin dan Profesionalisme Keprajuritan.

c. Persamaan dihadapan hukum, maksud asas ini adalah bahwa Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer diberlakukan di semua tingkatan kepangkatan Militer

d. Praduga tak bersalah, maksud asas ini adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap.

e. Hierarki, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilakukan berdasarkan penjenjangan Ankum.

f. Kesatuan Komando, maksud asas ini adalah bahwa dalam struktur organisasi militer, seorang Komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggungjawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya serta dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer.

g. Kepentingan Militer, maksud asas ini adalah bahwa penegakan Hukum Disiplin Militer didasarkan pada kepentingan Militer untuk penyelenggaraan pertahanan Negara. 

h. Tanggung Jawab, maksud asas ini adalah Komandan berfungsi sbg seorang pimpinan, panutan dan pelatih sehingga seorang bertanggung jawab penuh dlm pembinaan Hukum Disiplin Militer.

i. Efektif dan Efisien, maksud asas ini adalah penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer hrs sesuai tujuan dan dilakukan sesegera mungkin demi kepentingan militer

j. Manfaat, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada Tentara Nasional Indonesia.


Share:

Friday 19 February 2021

Pasal 1 UU No 25 Tahun 2014


Didalam Pasal 1 UU No 25 th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer intinya hanya menjelaskan tentang definisi Militer, Disiplin Militer, Hukum Disiplin Militer, Hukuman Disiplin Militer, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, Tersangka, Pemohon, Terhukum, Atasan, Bawahan, Atasan Langsung, Atasan yang berhak menghukum, Ankum Atasan, Ankum dari Ankum Atasan, Perwira Penyerah Perkara atau Papera, Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Tata Tertib Militer, Pemeriksa, Pemeriksaan.
Share: