Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Saturday, 20 February 2021

Pasal 2 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 2 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas :
a. Keadilan, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus mencerminkan keadilan secara proposional bagi setiap anggota Militer.

b. Pembinaan, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer sebagai wujud pembinaan kepada Militer dalam rangka meningkatkan Disiplin dan Profesionalisme Keprajuritan.

c. Persamaan dihadapan hukum, maksud asas ini adalah bahwa Undang-Undang tentang Hukum Disiplin Militer diberlakukan di semua tingkatan kepangkatan Militer

d. Praduga tak bersalah, maksud asas ini adalah bahwa Militer dianggap tidak bersalah selama belum mendapatkan keputusan Hukuman Disiplin Militer yang berkekuatan hukum tetap.

e. Hierarki, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dan penjatuhan Hukuman Disiplin Militer dilakukan berdasarkan penjenjangan Ankum.

f. Kesatuan Komando, maksud asas ini adalah bahwa dalam struktur organisasi militer, seorang Komandan mempunyai kedudukan sentral dan bertanggungjawab penuh terhadap kesatuan dan anak buahnya serta dalam pembinaan dan penegakan Hukum Disiplin Militer.

g. Kepentingan Militer, maksud asas ini adalah bahwa penegakan Hukum Disiplin Militer didasarkan pada kepentingan Militer untuk penyelenggaraan pertahanan Negara. 

h. Tanggung Jawab, maksud asas ini adalah Komandan berfungsi sbg seorang pimpinan, panutan dan pelatih sehingga seorang bertanggung jawab penuh dlm pembinaan Hukum Disiplin Militer.

i. Efektif dan Efisien, maksud asas ini adalah penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer hrs sesuai tujuan dan dilakukan sesegera mungkin demi kepentingan militer

j. Manfaat, maksud asas ini adalah bahwa penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer harus memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada Tentara Nasional Indonesia.


Share:

0 komentar:

Post a Comment