Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Monday, 22 February 2021

Pasal 12 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 12 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,
Ayat 1 : Militer yang dijatuhi Hukuman Disiplin Militer lebih dari 3 kali dalam pangkat yang sama, dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak patut dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas militer, diberhentikan dengan hormat.
Ayat 2 : Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Share:

0 komentar:

Post a Comment