Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Saturday, 20 February 2021

Pasal 7 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 7 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Ayat 1 "Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer".

Ayat 2 "Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kewajiban dan larangan.

Ayat 3 "Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Panglima.

Share:

0 komentar:

Post a Comment