Ayat 1 "Setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya bersikap dan berperilaku disiplin dengan mematuhi Hukum Disiplin Militer".
Ayat 2 "Hukum Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri atas kewajiban dan larangan.
Ayat 3 "Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam Peraturan Panglima.
0 komentar:
Post a Comment