Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Friday, 19 February 2021

Pasal 1 UU No 25 Tahun 2014


Didalam Pasal 1 UU No 25 th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer intinya hanya menjelaskan tentang definisi Militer, Disiplin Militer, Hukum Disiplin Militer, Hukuman Disiplin Militer, Pelanggaran Hukum Disiplin Militer, Tersangka, Pemohon, Terhukum, Atasan, Bawahan, Atasan Langsung, Atasan yang berhak menghukum, Ankum Atasan, Ankum dari Ankum Atasan, Perwira Penyerah Perkara atau Papera, Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Tata Tertib Militer, Pemeriksa, Pemeriksaan.
Share:

0 komentar:

Post a Comment