Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Monday, 22 February 2021

Pasal 11 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 11 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, 
Ayat 1 : Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan palibg lama 7 hari

Ayat 2 : Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah :
a. Negara dalam keadaab bahaya
b. Dalam kegiatan operasi militer
c. Dalam kesatuan yang disiapsiagakan
d. Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Share:

0 komentar:

Post a Comment