Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Monday 22 February 2021

Pasal 9 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 9 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas :
a. Teguran
b. Penahanan Disiplin Ringan paling lama 14 hari
c. Penahanan Disiplin Berat paling lama 21 hari
Share:

0 komentar:

Post a Comment