Monday, 22 February 2021
Home »
UU No 25 Tahun 2014 Hukum Disiplin Militer
» Pasal 10 UU No 25 Tahun 2014
Pasal 10 UU No 25 Tahun 2014
Pasal 10 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan PerUndang Undangan
0 komentar:
Post a Comment