a. Mencipatakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan
b. Menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya."
Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer
0 komentar:
Post a Comment