Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Saturday, 20 February 2021

Pasal 5 UU No 25 Tahun 2014


Pasal 5 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer berfungsi sebagai sarana untuk :

a. Mencipatakan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi Militer serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang Ankum; dan

b. Menegakkan tata kehidupan bagi setiap Militer dalam menunaikan tugas dan kewajibannya."

Share:

0 komentar:

Post a Comment