Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Saturday, 20 February 2021

Pasal 6 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 6 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer
Ayat 1 : "Hukum Disiplin Militer berlaku bagi :
a. Militer
b. Setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer"
Maksudnya org yg dipersamakan dengan Militer : prajurit siswa, militer tituler, warga negara yg dimobilisasi krn keahliannya pada waktu perang, tawanan perang.

Ayat 2 : "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tdk berlaku bagi militer atau yg dipersamakan dgn militer yg sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan atau tutupan.


Share:

0 komentar:

Post a Comment