Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Saturday 20 February 2021

Pasal 8 UU No 25 Tahun 2014

Pasal 8 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer terdiri atas :

a. Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yg tidak sesuai dengan tata tertib militer;dan

b. Perbuatan yg melanggar peraturan perundang-undangan yang sedemikian ringan sifatnya".
Yg dimaksud dgn perbuatan yg melanggar peraturan per UUan yg sedemikian ringan sifatnya :

- Segala bentuk tindak pidana yg digolongkan dlm peraturan per UUan terkait dgn ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau kurungan paling lama 6 bulan.
- Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya.
- Tindak pidana yg terjadi tdk mengakibatkan terganggunya kepentingan militer/kep umum.
- Tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 hari.

Contoh Kasus

Kopral Jono (ilustrasi) pada hari Senin 10 Januari 2021 melaksanakan tugas jaga di ksatrian selama 24 Jam, tetapi karena adanya keperluan mendadak yang sifatnya pribadi dalam masa damai bukan perang Kopral Jono pulang kampung keluar Garnisun tanpa seijin dinas pada hari sampai dengan hari Rabu 12 Januari 2021 yang seharusnya dia masuk dinas. Pada saat itu atasannya mencari karena tidak ijin dinas serta Kopral Jono pergi begitu saja, dan Kopral Jono pada hari Kamisnya masuk dinas dan mengikuti Apel Pagi. 

Tindakan Kopral Jono diatas dianggap sudah melanggar Hukum Disiplin Militer, kenapa? karena Kopral Jono meninggalkan dinas selama 1 x 24 jam pada hari Rabu maka atas nama Kopral Jono melanggar Pasal 8 (b) UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yaitu melakukan tindak pidana karena ketidakhadirannya tanpa seijin dinas yaitu selama 1 hari (tidak lebih dari 4hari).

Tindakan Kopral Jono yang pergi meninggalkan dinas ini selama 1 hari tanpa seijin dinas dan tidak menimbulkan kerugian di pihak militer maupun kepentingan umum maka dapat diselesaikan dengan memberikan tindakan Disiplin Militer dan atau Hukuman Displin Militer (Pasal 25 UU No 25 Tahun 2014)

1. Atasan berhak memanggil dan mengeluarkan Surat Perintah untuk melaksanakan Pemeriksaan
2. Pemeriksaan bisa dilakukan oleh Ankum, Pa/Ba yang sudah ditunjuk Ankum atau pejabat lain yang berwenang (Pasal 32 UU No 25 Th 2014).
Kegiatan pemeriksaan seorang militer yang dianggap telah bertentangan dengan UU no 25 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer meliputi :
a. Dibuatkan Surat Perintah Pemeriksaan yg ditandatangani ankum serta berisi nama-nama yg akan melakukan Pemeriksaan thd Kopral Jono
b. Membuat Surat Undangan Panggilan Saksi yang mengetahui tentang tindakan tanpa ijin Kopral Jono bisa dari kalangan Sipil/Prajurit yg kesatuannya sama/berbeda satuan bisa dijadikan saksi, untuk Format  tentang Surat Undangan ini bisa ditanyakan di satuannya masing2.
c. Melakukan Pemeriksaan thd Kopral Jonoyang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (Terperiksa)  serta ditanda tangani oleh Terperiksa maupun Pemeriksa (bukan Penyidik krn Kopral Jono melanggar hukum disiplin bukan pidana). Pihak yg berhak memeriksa sdh diatur dalam Pasal 32 UU No 14 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
d. Melakukan Pemeriksaan thd Saksi Saksi yang mengetahui tentang tindakan Kopral Jono yg meninggalkan dinas selama 1 hari serta ditandatangani oleh Yang Diperiksa dan Pemeriksa
e. Membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti jika ada barang bukti tentang ketidakhadirannya misalnya Absensi Apel Pagi dan Siang pada hari Kopral Jono meninggalkan dinas. atau barang bukti lainnya yg dianggap perlu sbg contoh tiket perjalanan dsb.
f. Membuat Resume Hasil Pemeriksaan dari Saksi2, Keterangan Kopral Jono serta Barang Bukti yang ada serta membuat Kesimpulan dan kesimpulan tersebut disebutkan tentang melanggar Pasal 8 (b) UU No 25 tahun 2014 serta melanggar Pasal 16 (2) d, Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer.
f. Membuat Keputusan Hukuman Disiplin Militer (Pelanggaran Hukum Pidana yang sedemikian ringan) Pasal 16 (2) d Perpang TNI.






Share:

0 komentar:

Post a Comment