Pasal 4 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, "Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer bertujuan untuk mewujudkan pembinaan organisasi, pembinaan personel, pembinaan dan peningkatan Disiplin Militer, serta penegakan Hukum Disiplin Militer dengan memperhatikan Kemanfaatan dan Keadilan.
0 komentar:
Post a Comment