KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA MILITER
BUKU PERTAMA
BAB PENDAHULUAN
PENERAPAN HUKUM PIDANA UMUM
Pasal 1
(Diubah
dengan UU No 9 Tahun 1947) Untuk penerapan kitab undang-undang ini berlaku
ketentuan-ketentuan hukum pidana umum, termasuk bab kesembilan dari buku
pertama Kitab Undang-undang Hukum Pidana, kecuali ada penyimpangan-penyimpangan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 2
(Diubah
dengan UU No 39 Tahun 1947) Terhadap tindak pidana yang tidak atercantum dalam
kitab undang-undang ini, yang dilakukan olehorang-orang yang tunduk pada
kekuasan badan-badan peradilan militer, diterapkan hukum pidana umum, kecuali
ada penyimpangan-penyimpangan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 3
(Diubah
dengan UU No 39 Tahun 1947) Ketentuan-ketentusan mengenai tindakan-tindakan
yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan di atas
kapal (schip) Indonesia
atau yang berhubungan dengan itu, diterapkan juga bagi tindakan-tindakan yang
dilakukan di atas perahu (vaartuig) Angkatan Perang atau yang berhubungan dengan itu,
kecuali jika isi ketentuan-ketentuan tersebut meniadakan penerapan ini, atau tindakan-tindakan
tersebut termasuk dalam suatu ketentuan pidana yang lebih berat.
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA KETENTUAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
(Diubah
dengan UU No 39 Tahun 1957) Ketentuan-ketentuan pidana dalam perundang-undangan
Indonesia, selain darip[ada yang dirumuskan dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, diterapkan kepada militer:
Ke-1,
Yang sedang dalam hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan suatu
tindak pidana di tempat itu;
Ke-2,
Yang sedang di luar hubungan dinas berada di luar Indonesia, melakukan salah
satu kejahatan yang dirumuskan dalam kitabn undang-undang ini, atau suatu
kejahatan jabatan yang berhubungan dengan pekerjaannya untuk Angkatan Perang,
suatu pelanggaran jabatan sedemikian itu, atau suatu tindak pidana dalamn
keadaan-keadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Pasal 5
(Diubah
dengan UU No 39 Tahun 1947) Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
diterapkan bagi setiap orang, yang dalam keadaan perang, di luar Indonesia
melakukan suatu tindak pidana, yang dalam keadaan-keadaan tersebut termasuk
dalam kekuasaan badan-badan peradilan mliter.
BAB II
PIDANA
Pasal 6
Pidana-pidana
yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini adalah:
a. Pidana-pidana utama:
ke-1, Pidana mati;
ke-2, Pidana penjara;
ke-3, Pidana kurungan;
ke-4, Pidana tutupan (UU No 20 Tahun 1946).
b. Pidana-pidana tambahan:
ke-1, Pemecatan dari dinas militer dengan atau taznpa
pencabutan haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata;
ke-2, Penurunan pangkat;
ke-3, Pencabutan hak-hak yang disebutkan pada Pasal 35
ayat pertama pada nomor-nomor ke-1, ke-2 dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana.
Pasal 7
(1)
Untuk pidana-pidana utama dan pidana tambahan yang disebutkan pada nomor 3
dalam pasal tersebut di atas, berlaku ketentuan-ketentuan pidana yang senama
yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sejauh mengenai pidana
utama itu tidak ditetapkan penyimpangan-penyimpangan dalam iitab undang-undang
ini.
(2)
Penyimpangan-penyimpangan ini berlaku juga bagi pidana-pidana utama yang
disebutkan dalam Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang diancamkan
terhadap suatu tindak pidana yang tidak diatur dalam kitab undang-undang ini.
Pasal 8
(1)
(Disempurnakan dengan UU No 2 Pnps 1964) Pidana mati yang dijatuhkan kepada
militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer, dijalankan dengan
ditembak mati oleh sejumlah militer yang cukup.
(2)
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947 dan selanjutnya lihat UU No 2 Pnps 1964)
Peraturan- peraturan selanjutnya tentang cara menjalankan diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 9
Penguburan
jenasah terpidana diselenggarakan dengan sederhana tanpa upacara militer, atau
jika menjalankan pidana mati itu dilaksanakan di perahu laut dan jauh dari
pantai, jenasah terpidana diterjunkan ke laut.
Pasal 10
Pidana
penjara sementara atau pidana kurungan termasuk pidana kurungan pengganti yang
dijatuhkan kepada militer, sepanjang dia tidak dipecat dari dinas militer
dijalani di bangunan-bangunan yang dikuasai oleh militer.
Pasal 11
(1)
Militer yang menjalani salah satu pidana tersebut pada pasal terdahulu,
melaksanakan sesuatu pekerjaan yang ditugaskan sesuai dengan peraturan
pelaksanaan pada Pasal 12.
(2)
Ketentuan-ketentuan pada Pasal 20, 21, 23 dan 24 Kitab Undang-undang Hukum
Pidana tidak diterapkan kepada terpidana.
Pasal 12
(1)
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Penunjukan rumah-rumah pemasyarakatan
militer yang dimaksud pada Pasal 10, demikian pula tentang pengaturan dan
penguasaan bangunan-bangunan itu, tentang pembagian para terpidana dalam
kelas-kelas, tentang pekerjaan, tentang upah untuk pekerjaan itu, tentang
pendidikan (pemasyarakatan), tentang ibadat, tentang tata tertib, tentang
tempat tidur, tentang makanan dan tentangf pakaian diatur dengan
perundang-undangan.
(2)
(Diubah dengan UU No 39 Tahun 1947) Peraturan-peraturan rumah tangga untuk
bangunan-bangunan tersebut, jika perlu ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan
Keamanan.
Pasal 13
(Diubah
dengan UU No 39 Tahun 1947) Untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan
termasuk pidana kurungan pengganti oleh para terpidana, dalam keadaan-keadaan
dan dengan cara yang ditentukan dengan undang-undang, dapat dijalankan di suatu
tempat lain sebagai pengganti dari bangunan yang seharusnya disediakan bagi
penjalanan pidana tersebut.
Pasal 14
Apabila
seseorang dinyatakan bersalah karena melakukan suatu kejahatan yang dirumuskan
dalam undang-undang ini dan kepadanya akan dijatuhkan pidana penjara sebagai
pidana utama yang tidak melebihi tiga bulan, hakim berhak menentukan dengan
putusan bahwa pidana tersebut dijalani sebagai pidana kurungan.
Pasal 15
Hak
yang dimaksudkan pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hanya
digunakan apabila tidak akan bertentangan dengan kepentingan militer.
Pasal 16
Dalam
perintah kepada terpidana yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang
Hukum Pidana, jika terpidana adalah militer, harus selalu ikut ditetapkan
sebagai persyaratan umum, bahwa sebelum habis masa percobaannya ia tidak akan
melakukan pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-1 Pasal 2
Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Militer yang bersifat berat, dan demikian
pula mengenai pelanggaran disiplin militer yang tercantum pada nomor ke-2
sampai denganb ke6 pasal tersebut.
Pasal 17
Jika
terpidana adalah militer, maka usul yang dimaksudkan pada ayat pertama Pasal
14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dibuat berdasarkan keputusan dari
Panglima/Perwira komandan langsungnya, keputusan mana tidak boleh diambil
sebelum meminta pendapat dari pejabat yang berhak mengajukan usul tersebut.
Pasal 18
Apabila
perintah diberikan untuk menjalani pidana, sesuai dengan Pasal 14.f. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, kepada terpidana yang pada saat itu bukan seprang
militer, atau tidak sedang dalam dinas yang sebenarnya, hakim dapat menentukan
bahwa pidana-pidana tambahan yang dimaksudkan dalam Pasal 6.b. nomor ke-1 dan
ke-2 tidak akan dijalankan.
Pasal 19
(Diubah
dengan UU No 38 Tahun 1947) Apabila perintah yang dimaksudkan pada Pasal 14.a.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana telah diberikan oleh suatu Mahkamah Militer
Luar Biasa/khusus yang telah ditiadakan/dihentikan, maka yang dianggap sebagai
pejabat yang dimaksud pada Pasal 14.a. Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah
Jaksa/ Oditur Militer Agung, dan hak-hak yang dirumuskan pada Pasal-pasal 14.c.
dan 14.f. Kitab Undang-undang Hukum Pidana dilaksanakan oleh Mahkamah Militer
Agung.
Pasal 20
Apabila
diberikan suatu tugas untuk memberi bantuan atau pertolongan sesuai dengan ayat
kedua Pasal 14.d. atau ayat keempat Pasal 15.a. Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, maka tindakan-tindakan yang berhubungan dengan itu, harus dengan
persetujuan Panglima/Perwira komandan langsung, jika terpidana bersyarat atau
yang dibebaskan bersyarat berada dalam dinas yang sebenarnya.
Pasal 21
BAB III
PENIADAAN, PENGURANGAN DAN PENAMBAHAN PIDANA
Pasal 32
(Diubah
dengan UU No 39 Tahun 1947) Tidak dipidana, barangsiapa dalam waktu perang,
melakukan suatu tindakan, dalam batas-batas kewenangannya dan diperbolehkan
oleh peraturan-peraturan dalam hukum perang, atau yang pemidanaannya akan
bertentangan dengan suatu perjanjian yang berlaku antara Indonesia dengan
negara lawan Indonesia berperang atau dengan suatu peraturan yang dutetapkan
sebagai kelanjutan dari perjanjian tersebut.
Pasal 33
BAB IV
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 39
Berbarengan
dengan putusan penjatuhan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, kecuali
pidana-pidana yang ditentukan dalam Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
tidak boleh dijatuhkan pidana lainnyselain daripada pemecatan dari dinas
militer dengan pencabutan hak untuk memasuki Angkatan Bersenjata.
BAB V
TINDAK PIDANA YANG HANYA DAPAT DITUNTUT KARENA PENGADUAN
Pasal 40
Apabila
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam Pasal-pasal 287, 293 dan 332 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dilakukan dalam waktu perang oleh orang yang tunduk
pada peradilan militer, maka penuntutannya dapat dilakukan karena jabatan.
BAB VI
HAPUSNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 41
BAB VII
PENGERTIAN BEBERAPA ISTILAH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG INI, PERLUASAN PENERAPAN
BEBERA[A KETENTUAN
Pasal 45
BUKU KEDUA
KEJAHATAN-KEJAHATAN
BAB I
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Pasal 64
BAB II
KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI
BANTUAN
KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
Pasal 73
Pasal 81
Militer,
yang dengan sengaja mengambil suatu barang yang ditentukan tidak termasuk
rampasan perang, tanpa maksud untuk dengan melawan hukum memiliki barang itu,
diancam dengan pidana penjara maksimum empat tahun.
BAB III
KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS
Pasal 85
Militer,
yang karena salahnya menyebabkan ketidakhadirannya tanpa izin diancam:
Ke-1,
Dengan pidana penjara maksimum sembilan bulan, apabila ketidakhadiran itu dalam
waktu damai minimal satu hari dan tidak lebih lama dari tiga puluh hari;
Ke-2,
Dengan pidana penjara maksimum satu tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam
waktu damai, dfisebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari suatu
perjalanan ke suatu tempat yang terletak di luar pulau di mana dia sedang
berada yang diketahuinya atau patut harus menduganya ada perintah untuk itu;
Ketiga,
Dengan pidana penjara maksimum satu tahun empat bulan apabila ketidakhadiran
itu, dalam waktu poerang tidak lebih lama dari empat hari;
Ke-4,
Dengan pidana penjara maksimum dua tahun, apabila ketidakhadiran itu dalam
waktu perang, disebabkan terabaikan olehnya seluruhnya atau sebagian dari usaha
perjalanan yang diperintahkan kepadanya sebagaimana diuraikan pada nomor ke-2,
atau tergagalkannya suatu perjumpaan dengan musuh.
Pasal 86
Militer,
yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin diancam:
Ke-1,
Dengan pidana penjara maksimum 1 tahun 4 bulan, apabila
ketidakhadiran itu dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih lama dari
30 hari.
Ke-2,
Dengan pidana penjara maksimum 2 tahun 8 bulan, apabila
ketidakhadiran itu dalam waktu perang tidak lebih lama dari 4 hari.
Pasal 87
(1)
Diancam karena desersi, militer:
Ke-1,
Yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari
kewajiban-kewajiban dinasnya, menghindari bahaya perang, menyeberang ke musuh,
atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa
dibenarkan untuk itu;
Ke-2,
Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin
dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih
lama dari empat hari;
Ke-3,
Yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran izin dan karenanya tidak ikut
melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintahkan,
seperti yang diuraikan pada pasal 85 ke-2.
(2)
Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara
maksimum dua tahun delapan bulan.
(3)
Desersi yang dilakukan dalam waktu perang, diancam dengan pidana penjara
maksimum delapan tahun enam bulan.
BAB IV
KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
Pasal 97
(1)
Militer, yang dengan sengaja, menghina atau mengancam dengan suatu perbuatan
jahat kepada seorang atasan, baik di tempat umum secara lisan atau dengan
tulisan atau lukisan, atau di hadapannya secara lisan atau dengan isyarat atau
perbuatan, atau dengan surat atau lukisan yang dikirimkan atau yang
diterimakan, maupun memaki-maki dia atau menistanya atau dihadapannya
mengejeknya, diancam dengan pidana penjara maksimum satu tahun.
(2)
Apabila tindakan itu dalam dinas, diancam dengan pidana penjara maksimum dua
tahun.
Pasal 98
BAB V
KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
Pasal 118
BAB VI
PENCURIAN DAN PENADAHAN
Pasal 140
Diancam
dengan pidana penjara maksimum tujuh tahun, barangsiapa yang melakukan
pencurian dan dalam tindakan itu telah menyalahgunakan (kesempatan) tempat
kediamannya atau perumahannya yang diperolehnya berdasarkan kekuasaan umum.
Pasal 141
BAB VII
PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN
PERANG
Pasal 147
Barangsiapa,
yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja membunuh, membinasakan, membuat
tidak terpakai ubntuk dinas atau menghilangkan binatang keperluan Angkatan
Perang, diancam:
ke-1,
Dengan pidana penjara maksimum sepunuh tahun, apabila tindakan itu
dilakukannya, sementara ia termasuk suatu Angkatan Perang yang disiapsiagakan
untuk perang.
ke-2,
dengan pidana penjara maksumum lima tahun dalam hal lain-lainnya.
Pasal 148
Barangsiapa,
yang dengan melawan hukum dan dengan sengaja merusak, membinasakan, membuat
tidak terpakai atau menghilangkan suatu baang keperluan perang, ataupun yang
dengan sengaja dan semaunya menanggalkan dari diri sendiri suatu senjata,
munisi, perlengkapan perang atau bahan makanan yang diberikan oleh negara
kepadanya, diancam:
ke-1,
dengan pidana penjara maksimum sepuluh tahun, apabila tindakan itu dilakukannya
sementara ia termasuk pada suatu Angkatanm Perang yang disiapsiakan untuk
perang;
ke-2,
dengan pidana penjara maksimum lima tahun, di luar hal-hal yang disebutkan pada
sub ke-1 pasal ini dan ayat pertama dari Pasal 72.
KETENTUAN PENUTUP UMUM
Pasal 150
Kitab
undang-undang ini dapat disebut sebagai "Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Militer".
sumber : http://henrik-blog2.blogspot.com