Pasal 14
Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib :
a. Memelihara moril, membangkitkan motifasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan Kesatuan dan Militer.
b. Memimpin bawahan dengan adil dan bijaksana
c. Memberikan perhatian terhadap kesejahteraan bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bawahan.
d. Memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.
e. Menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dan
f. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien serta mengawasi pelaksanaanya.