Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Monday, 26 April 2021

Pasal 14 UU No 25 Tahun 2014

 Pasal 14

Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib :

a. Memelihara moril, membangkitkan motifasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan Kesatuan dan Militer.

b. Memimpin bawahan dengan adil dan bijaksana

c. Memberikan  perhatian terhadap kesejahteraan bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bawahan.

d. Memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.

e. Menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya dan

f. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien serta mengawasi pelaksanaanya.

Share:

Sunday, 25 April 2021

Free Download Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015

 


Undang Undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin bagi Militer diajabarkan lagi dengan Perpang TNI / Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer yang menyebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi Prajurit TNI secara jelas.

Free Downlaod (tidak tersedia)

Share:

Saturday, 24 April 2021

Pasal 13 UU No 25 Tahun 2014

 



Pasal 13 UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Displin Militer

(1) Atasan terdiri atas :
a. Militer yang pangkatnya lebih tinggi
b. Militer yang jabatannya lebih tinggi

(2) Militer yang pangkatnya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi :
a. Setiap Militer yang pangkatnya lebih tinggi daripada pangkat Militer lainnya.
b. Dalam hal pangkatnya sama, kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat.
c. Dalam hal pangkatnya sama dan lamanya menyandang pangkat sama maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat.
d. Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, dan lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi Militer.
e. Dalam pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, dan lamanya menjadi militer sama, maka kedudukannya ditinjau dari usianya.

(3) Militer yang jabatannya lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan atasan yang :
a. Memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi
b. Memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan penunjukan lebih tinggi daripada jabatan lainnya.

Share:

Free Download Hukum Disiplin Militer

Hukum Disiplin Militer atau Hukum Disiplin bagi Parjurit TNI atau UU Disiplin bagi Prajurit TNI diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 yang sebelumnya diatur didalam UU Nomor 26 Tahun 1997. 

UU No 25 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Free Download UU No 25 Tahun 2014

Share: