Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Tuesday, 25 November 2014

Free Download PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.              Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.              Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.              Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.              Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.
5.              Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Free Download PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI, Klik Disini

6.              Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.
7.              Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.
8.              Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9.              Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.
10.          Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
11.          Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan.
12.          Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.
13.          Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
14.          Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum.
15.          Provos adalah satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16.          Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Free Download PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI, Klik Disini



Share:

Pengurusan Tahanan Militer



















Pengurusan Tahanan Militer adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilengkapi dengan tulis-menulis dalam menghimpun data para tahanan militer yang dapat digunakan sebagai sumber informasi dan tolok ukur disiplin prajurit serta sebagai bahan laporan kepada pimpinan tentang penyelenggaraan Rustah, dengan meliputi penerimaan tahanan, pembebasan tahanan militer, dan pencatatan penerimaan tahanan.

Pada Prinsipnya Teknik Pembinaan Tahanan Dilakukan Mengarah Kepada Pembentukan Kepribadian Sebagai Seorang Prajurit Yang Berjiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit Dan Delapan Wajib Tni. 

Sedangkan gagasan tentang perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan dimulai dengan pidato Dr Saharjo di Istana Negara tahun 1963 yang intinya memberikan gagasan tentang perubahan sistem kepenjaraan yang masih berlandaskan Reglement Kepenjaraan warisan dari kolonial belanda menjadi sistem pemasyarakatan / sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Gagasan tersebut menjadi bahan pemikiran pemerintah indonesia sehingga pada tangga 27 april 1964 terselenggara Konferensi Direktur Penjara di Kota Bandung yang merubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemnasyarakatan. Dalam perkembangannya keluarlah UU RI No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sehingga tujuan pemidanaan di indonesia menjadi alat untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat dan membimbing terpidana menjadi masyarakat yang lebih berguna. Perubahan sistem ini berlaku bagi Pemasyarakatan di lingkungan Militer.

Bersambung
Share: