Pengurusan Tahanan Militer adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilengkapi dengan tulis-menulis dalam menghimpun data para tahanan militer yang dapat digunakan sebagai sumber informasi dan tolok ukur disiplin prajurit serta sebagai bahan laporan kepada pimpinan tentang penyelenggaraan Rustah, dengan meliputi penerimaan tahanan, pembebasan tahanan militer, dan pencatatan penerimaan tahanan.
Pada Prinsipnya Teknik Pembinaan Tahanan Dilakukan Mengarah Kepada Pembentukan Kepribadian Sebagai Seorang Prajurit Yang Berjiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit Dan Delapan Wajib Tni.
Sedangkan gagasan tentang perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan dimulai dengan pidato Dr Saharjo di Istana Negara tahun 1963 yang intinya memberikan gagasan tentang perubahan sistem kepenjaraan yang masih berlandaskan Reglement Kepenjaraan warisan dari kolonial belanda menjadi sistem pemasyarakatan / sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Gagasan tersebut menjadi bahan pemikiran pemerintah indonesia sehingga pada tangga 27 april 1964 terselenggara Konferensi Direktur Penjara di Kota Bandung yang merubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemnasyarakatan. Dalam perkembangannya keluarlah UU RI No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sehingga tujuan pemidanaan di indonesia menjadi alat untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat dan membimbing terpidana menjadi masyarakat yang lebih berguna. Perubahan sistem ini berlaku bagi Pemasyarakatan di lingkungan Militer.
Bersambung
0 komentar:
Post a Comment