Wednesday, 28 January 2015
Monday, 26 January 2015
8 Fungsi Kepolisian Militer
Keputusan Panglima TNI Nomor Kep / I / III /2004 tanggal 6 Maret 2004 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepolisian Militer dilingkungan TNI, dalam melaksanakan tugas pokoknya menyelenggarakan 8 Fungsi Polisi Militer, yaitu :
1) Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik
2) Penegakkan Hukum.
3) Penegakan disiplin dan tata tertib Militer
4) Penyidikan
5) Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer
6) Pengurusan Tahanan Keadaan Bahaya / Operasi Militer, tawanan perang dan Interniran perang.
7) Pengawalan Protokoler Kenegaraan.
8) Pengendalian Lalu Lintas Militer dan Penyelenggaraan SIM TNI.