Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Thursday, 2 September 2021

Free Download Perkasau No 26 tahun 2017 tentang Papera


Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara No 26 tahun 2017 tentang Penunjukan Perwira Penyerah Perkara bagi Prajurit TNI Angkatan Udara. Peraturan ini adalah yang terbaru dan masih dipakai sampai dengan sekarang 2021.

sumber : tni-au.mil.id

Free Download Perkasau No 26 tahun 2017 tentang Papera (Klik Disini)

Share:

Free Download Perkasau No 25 tahun 2016 tentang Ankum

 


Peraturan Kepala Staf TNI Angkatan Udara tanggal 21 November 2016 tentang  Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum) di lingkungan TNI Angkatan Udara. Ankum adalah atasan yang diberi wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya. Peraturan ini masih dipakai sampai dengan sekarang 2021.

Free Download Perkasau No 25 tahun 2016 tentang Ankum TNI AU (Klik Disini)

sumber : tni-au.mil.id

Share:

Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang









Pasal 406 KUHP (1) "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum , menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Yang perlu diingat agar memenuhi Pasal 406 KUHP (1) tentang perusakan barang ini adalah :
1) barang siapa - harus dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang/sobyek hukum/seorang militer juga bisa dikenakan pasal ini.
2) dengan sengaja dan melawan hukum
3) melakukan perbuatan menghancurkan/merusakkan/membuat tdk dpt dipakai/menghilangkan
4) barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
5) *Nilai nominal yang dirusak lebih dari Rp.2.500.000,- jika kurang dari 2,5 juta maka harus dikenakan Pasal 407*

Pasal 406 KUHP (2)" Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja melawan hukum, membunuh, merusakkan, membikin tdk dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain".

Untuk ayat (2) yang membedakan yang dirusak bukan barang tetapi hewan.

"contoh kasus"

Perusakan polsek ciracas pada tanggal 20 agustus 2020 yang diduga dilakukan oleh anggota TNI atau perusakan barang/fasilitas umum yg sdh tertuang di dalam Perda oleh anggota TNI. Agar oknum bisa di ancam dengan Pasal 406 (1) KUHP harus memenuhi unsur-unsur yg ada di dalam pasal tersebut, sdh dijelaskan diatas. kemudian timbul pertanyaan apakah oknum atasan juga bisa dipidana karena memberikan suatu perintah? jawabnya Ya Bisa. Dalam contoh kasus diatas orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana, dalam hukum pidana yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana (dader) setidaknya ada 4 macam sebagaimana yg sdh diatur dalam Pasal 55 KUHP :
1) mereka yang melakukan sendiri tindak pidana tsb (plegen)
2) mereka yang menyuruh orang lain utk melakukan tindak pidana (doenplegen)
3) mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (medeplegen)
4) mereka yang dgn sengaja menggerakkan org lain (uitloking)

"jadi jika seseorang menyuruh orang untuk berbuat merusak barang milik orang/fasilitas umum maka ia diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat (1)" 
maksud dari kata Jo tidak lain singkatan Jucto (berhubungan dengan). maka kita harus hati2 dalam penggunaan kata Jo dan Sub (subsider).

Penggunaan kata Subsider bisa kita lihat melanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP. Jika ada yg tidak setuju silahkan tinggalkan komentar.




















Share: