Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Sunday, 5 December 2021

Pencemaran nama baik di lingkungan TNI

UU ITE Pasal 27 ayat (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Unsur dalam pasal 27 ayat (3)1. Setiap...
Share: