Jika terjadi pelanggaran PNS hankam dasar yang dipakai adalah PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, sebagai pemeriksa adalah Polisi Militer sedangkan jika PNS hankam tersebut melakukan tindak pidana bisa dilimpahkan ke Polri
Thursday, 18 November 2021
Free Download Perkasau No 62 tahun 2012
Penanganan pelanggaran disiplin PNS hamkam dengan menggunakan juknis Perkasau No 26 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil.
1. Free Download Perkasau No 53 tahun 2012 (tidak tersedia)
2. Free Download PP No 53 tahun 2010, Klik Disini
Monday, 15 November 2021
Tindak Pidana Militer Desersi
1) Pengertian Desersi bagi seorang militer merupakan sebuah tindak pidana militer yaitu meninggalkan dinas tanpa izin yang sah dari kesatuannya lebih dari 30 hari berturut-turut di masa damai, sedangkan pada saat negara sedang perang seorang TNI dikatakan Desersi cukup 4 hari saja.
2) Penerapan Pasal Tindak Pidana Militer Desersi di masa damai, seorang Militer yang melakukan tindak pidana militer diancam dengan Pasal 87 ayat 1 ke-1 jo ayat 2 KUHPM.
(arti jo adalah singkatan dari jucto/berkaitan dengan) maksudnya agar tersangka tidak lepas dari tuntutan jadi diberikan pasal berlapis)
Bunyi Pasal 87 KUHPM (Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer)
Ayat (1) Diancam karena Desersi, Militer :
Ke-2 Yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai lebih lama dari tiga puluh hari, dalam waktu perang lebih lama dari empat hari.
Ayat (2) Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan bulan.
Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 1 ke-1 KUHPM
a. Militer. Dalam perkara
ini sebagai Tersangka adalah Prada Bejo (hanya contoh)
b. Dengan sengaja. Dalam perkara ini Tersangka telah dengan sengaja melakukan ketidakhadiran
dinas tanpa izin
yang sah dari kesatuan
c. Melakukan ketidakhadiran tanpa izin. Dalam perkara ini Tersangka telah melakukan
ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari kesatuan selama lebih dari 30 hari
d. Dalam waktu damai. Dalam perkara ini Tersangka pada saat melakukan
ketidakhadiran dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan, situasi dan kondisi kesatuan tidak sedang
dalam siaga satu
e. Lebih
lama dari tiga puluh hari. Dalam perkara ini Tersangka dalam melakukan tindak pidana militer tidak masuk dinas
tanpa izin yang sah dari kesatuan secara berturut-turut selama lebih dari 30 hari, mulai dari hari Jumat tanggal 08 Januari 2021 sampai
dengan saat ini Tersangka belum kembali ke Kesatuan.
Unsur-Unsur Pasal 87 ayat 2 KUHPM
a. Dilakukan
dalam waktu damai. Dalam perkara ini pada saat Tersangka melakukan ketidakhadiran
dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan situasi dan kondisi tidak sedang dalam siaga satu.
b. Diancam dalam pidana penjara
maksimum dua tahun delapan bulan. Dalam perkara
ini tindak pidana militer tidak
masuk dinas tanpa izin yang sah dari Kesatuan (Desersi) yang dilakukanTersangka tersebut diancam
dengan pidana penjara maksimum dua tahun delapan
bulan.