Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Download UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Written By kuhpm indonesia on Kamis, 13 Februari 2014 | 10.54



Free Download UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Klik Disini

Analisis/Kajian Yuridis UU No.22 Tahun 2009 Terhadap Tindak Pidana,Pertanggungjawaban Pidana,dan Sanksi Pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kriminalisasi/Tindak pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Adapun perbuatan pidana/bersifat melawan hokum yang terdapat dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2009 yakni :

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki,mengakibatkan orang kecelakaan

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul

Free Download UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Klik Disini

10.54 | 0 komentar

Download UU Darurat No 12 tahun 1951

Written By kuhpm indonesia on Senin, 15 April 2013 | 23.35


Free Download UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Klik Disini

Ulasan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Tajam yang peruntukannya bukan sebagai mana mestinya, misalnya dengan membawa parang untuk mengancam tetangga, menakut nakuti tetangga, mengancam seseorang dengan parang untuk melakukan sesuatu atau memaksa seseorang atau sekelompok warga.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951
"Barang Siapa yang tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima,mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Bunyi Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951
"Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk atau untuk pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib


  






23.35 | 0 komentar

Free Download PP No 53 Tahun 2010. Pdf

Written By kuhpm indonesia on Rabu, 13 Februari 2013 | 08.57

Free Download PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, Klik Disini
08.57 | 0 komentar

Free Download KUHPM. Pdf

Free Download Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Klik Disini
08.53 | 0 komentar

Alat Bukti dan Barang Bukti.

Written By kuhpm indonesia on Jumat, 01 Februari 2013 | 10.12



Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa ada lima alat bukti yang dapat digunakan dalam membuktikan apakah seseorang atau korporasi bersalah melakukan suatu tindak pidana yaitu :


1. Keterangan saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa


Kelima alat bukti inilah yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam memeriksa dan mengungkap suatu perkara pidana termasuk tindak pidana korupsi. Dengan adanya ketentuan khusus yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), maka di dalam ketentuan tersebut juga diatur atau disebutkan tentang alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam mengungkap kasus korupsi. 

Walaupun dalam undang-undang korupsi juga diatur secara khusus tentang alat bukti yang dapat digunakan dalam memeriksa kasus korupsi, akan tetapi secara umum apabila terdapat ketentuan yang tidak diatur khusus dalam ketentuan tersebut, maka tetap berpedoman pada KUHAP sebagai payung hukum acara formil.


Sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP menentukan lima jenis alat bukti yang sah dan jika dihubungkan dengan jenis alat bukti tersebut, terdakwa baru dapat dijatuhi hukuman pidana apabila kesalahannya dapat dibuktikan dengan paling sedikit dua jenis alat bukti atau memenuhi prinsip minimum pembuktian ditambah dengan keyakinan Hakim.
Jenis alat bukti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya dalam Pasal 26 A yaitu :


1. Alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

2. Dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Berdasarkan Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana kepada terdakwa, maka menurut Ratna Nurul Afiah (1989:19), harus memenuhi unsur :
a. Kesalahannya terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

b. Atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.


Menurut A. Hamzah (2004;112) menyatakan tentang barang bukti atau benda yang dapat disita yaitu :
Barang-barang kepunyaan tersangka yang diperoleh karena kejahatan dan barang-barang yang dengan sengaja telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 181 KUHAP mengatur tentang pemeriksaan barang bukti di persidangan, yaitu sebagai berikut :
a. Hakim, ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang ini.

b. Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.

c. Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya meminta keterangan seperlunya tentang hal tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tampak bahwa dalam proses pembuktian tindak pidana keberadaan alat bukti dan barang bukti itu sangat penting bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil atas perkara yang sedang ditangani atau diperiksa. Pendapat dari Ratna Nurul Afiah (1989:20) bahwa :

Barang bukti dan alat bukti mempunyai hubungan yang erat dan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Misalnya : Si A didakwa telah mencuri kalung emas milik Si B seberat 10 gram, dalam persidangan untuk mengejar kebenaran apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum maka setelah memeriksa terdakwa dan saksi, hakim pun memperlihatkan barang bukti (kalung emas) tersebut, dan menanyakan kepada terdakwa dan saksi apakah ia mengenal kalung tersebut, dan apakah betul kalung tersebut yang dicuri oleh terdakwa dan apakah benar kalung itu adalah milik B dan seterusnya. Lebih lanjut di kemukakan bahwa apabila dikaitkan antara Pasal 184 ayat (1) KUHAP dengan Pasal 181 ayat (3) KUHAP, maka barang bukti itu akan menjadi keterangan saksi jika keterangan tentang barang bukti itu dimintakan kepada saksi atau keterangan terdakwa jika keterangan tentang barang bukti itu dimintakan kepada terdakwa.
10.12 | 0 komentar

Most Popular

Pengikut

Visitors