Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pasal 406 KUHP lama tentang Perusakan Barang

Written By kuhpm indonesia on Kamis, 02 September 2021 | 14.06









Pasal 406 KUHP (1) "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum , menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Yang perlu diingat agar memenuhi Pasal 406 KUHP (1) tentang perusakan barang ini adalah :
1) barang siapa - harus dilakukan oleh seseorang/sekelompok orang/sobyek hukum/seorang militer juga bisa dikenakan pasal ini.
2) dengan sengaja dan melawan hukum
3) melakukan perbuatan menghancurkan/merusakkan/membuat tdk dpt dipakai/menghilangkan
4) barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain
5) *Nilai nominal yang dirusak lebih dari Rp.2.500.000,- jika kurang dari 2,5 juta maka harus dikenakan Pasal 407*

Pasal 406 KUHP (2)" Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja melawan hukum, membunuh, merusakkan, membikin tdk dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain".

Untuk ayat (2) yang membedakan yang dirusak bukan barang tetapi hewan.

"contoh kasus"

Perusakan polsek ciracas pada tanggal 20 agustus 2020 yang diduga dilakukan oleh anggota TNI atau perusakan barang/fasilitas umum yg sdh tertuang di dalam Perda oleh anggota TNI. Agar oknum bisa di ancam dengan Pasal 406 (1) KUHP harus memenuhi unsur-unsur yg ada di dalam pasal tersebut, sdh dijelaskan diatas. kemudian timbul pertanyaan apakah oknum atasan juga bisa dipidana karena memberikan suatu perintah? jawabnya Ya Bisa. Dalam contoh kasus diatas orang yang menyuruh melakukan memang bukan pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana, dalam hukum pidana yang dianggap sebagai pelaku tindak pidana (dader) setidaknya ada 4 macam sebagaimana yg sdh diatur dalam Pasal 55 KUHP :
1) mereka yang melakukan sendiri tindak pidana tsb (plegen)
2) mereka yang menyuruh orang lain utk melakukan tindak pidana (doenplegen)
3) mereka yang turut serta melakukan tindak pidana (medeplegen)
4) mereka yang dgn sengaja menggerakkan org lain (uitloking)

"jadi jika seseorang menyuruh orang untuk berbuat merusak barang milik orang/fasilitas umum maka ia diduga melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat (1)" 
maksud dari kata Jo tidak lain singkatan Jucto (berhubungan dengan). maka kita harus hati2 dalam penggunaan kata Jo dan Sub (subsider).

Penggunaan kata Subsider bisa kita lihat melanggar Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 Jo Pasal 55 KUHP. Jika ada yg tidak setuju silahkan tinggalkan komentar.




















14.06 | 0 komentar

Download Perpang TNI No 44 Tahun 2015

Written By kuhpm indonesia on Minggu, 25 April 2021 | 14.08

 


Undang Undang No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin bagi Militer diajabarkan lagi dengan Perpang TNI / Peraturan Panglima TNI No 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer yang menyebutkan tentang kewajiban dan larangan bagi Prajurit TNI secara jelas.

Free Downlaod (tidak tersedia)

14.08 | 0 komentar

Download Hukum Disiplin Militer

Hukum Disiplin Militer atau Hukum Disiplin bagi Parjurit TNI atau UU Disiplin bagi Prajurit TNI diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 2014 yang sebelumnya diatur didalam UU Nomor 26 Tahun 1997. 

UU No 25 Th 2014 tentang Hukum Disiplin Militer

Free Download UU No 25 Tahun 2014

13.31 | 0 komentar

Cara mengatasi Iklan Link yang dihentikan Google

Written By kuhpm indonesia on Sabtu, 27 Februari 2021 | 06.31

Mulai 10 Maret 2021 Iklan link Google akan dihentikan semua oleh google, saat ini pihak google sudah memberikan konfirmasi melalui email. Bagaimana cara mengganti iklan link yang dihentikan oleh google? 
Jawabnya sangat mudah dan simple
Google memberikan beberapa pilihan utk mengaktifkan kembali iklan link kita yg diantaranya, IKLAN OTOMATIS. caranya sangat mudah ikuti langkahnya yg ada di email kemudian nanti ada kode script yg harus di copy kan kemudian di pastekan tema/template blog kita. 

1. Klik Email Adsense Anda, lalu klik Cara memulai Iklan Otomatis sedangkan Iklan display dan Iklan Native tolong diabaikan!


2. Setelah Klik Cara memulai iklan otomatis




1. Setelah di copy, cari halaman edit template kemudian Ctrl F ketik kode <head> kemudian di paste kan di bawah kode <head> tersebut 

ini sudah cukup jika ingin ditempelkan ke body ikuti langkah ke 2 dibawah

2. Kemudian cari lagi kode <body> dan pastekan kembali kode yg dari google. Beres

Hasil klik aja :

 

06.31 | 0 komentar

Contoh Surat Pernyataan dan Pengakuan Hutang

Written By kuhpm indonesia on Senin, 13 Juli 2020 | 01.07

Bagaimana cara menyelesaikan persoalan hutang piutang? Jaman era android ini jangan pernah percaya terhadap orang yang semata mata menjanjikan suatu imbalan/bonus/bunga tertentu dengan dalih investasi atau dalih kerjasama atau mengadakan hutang piutang tanpa didasari perjanjian yang menikat antara keduanya. ini contoh surat pernyataan dan pengakuan hutang.




Surat Pernyataan dan Pengakuan Hutang

Nama               : .......................
Tpt/Tgl Lahir   : .......................
Jenis Kelamin  : .......................
Alamat             : .......................
Agama             : .......................
Status               : .......................
Selanjutnya disebut sebagai Pihak I

Nama              : .......................
Tpt/Tgl Lahir  : .......................
Jenis Kelamin : .......................
Alamat            : .......................
Agama            : .......................
Status              : .......................
Selanjutnya disebut sebagai Pihak II

1. Bahwa Benar Pihak I mengakui dan menyatakan berhutang dari Pihak II sebesar Rp ........... dan dilakukan secara tranfer via Bank ....... milik Pihak I atas nama ........ pada bulan ....... 2020.

2. Bahwa Benar Pihak I dan Pihak II belum pernah melakukan perjanjian yang mengikat atas Point 1 tersebut diatas.

3. Bahwa Benar Pihak I berjanji akan membayar hutangnya dengan jangka waktu 1 bulan sejak perjanjian ini dibuat yaitu pada tanggal ... bulan .... tahun ...... dengan memberikan jaminan 1 buah BPKB :
    - Merk : .....
    - Type : ......
dsb

4. Bahwa Benar Surat Pernyataan ini dibuat secara sadar tanpa pengaruh dari pihak manapun

5. Bahwa Pihak I dan Pihak II telah sepakat akan membawa permasalahan ini ke jalur Hukum jika Pihak I ingkar janji seperti tersebut di Point 3 perjanjian ini.


                Pihak II                                                                            Pihak I
                                                           Materai 10000

Saksi I
Saksi II

Anda juga dapat menambahkan klosul ke surat pernyataan tersebut ttg hak Pihak II memiliki hak penuh atas barang jaminan dan bisa menjual ke pihak lain jika ingkar.  

gambar : hanya ilustrasi                                    





01.07 | 0 komentar

Most Popular

Pengikut

Visitors