Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer

Tuesday, 25 November 2014

Free Download PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.              Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.              Disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh terhadap peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.              Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah serangkaian norma untuk membina, menegakkan disiplin dan memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4.              Pelanggaran Peraturan Disiplin adalah ucapan, tulisan, atau perbuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang melanggar peraturan disiplin.
5.              Tindakan disiplin adalah serangkaian teguran lisan dan/atau tindakan fisik yang bersifat membina, yang dijatuhkan secara langsung kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Free Download PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI, Klik Disini

6.              Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Sidang Disiplin.
7.              Penempatan dalam tempat khusus adalah salah satu jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan pelanggaran disiplin dengan menempatkan terhukum dalam tempat khusus.
8.              Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
9.              Atasan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi dari pada anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lain.
10.          Atasan langsung adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
11.          Atasan tidak langsung adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tidak mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan.
12.          Bawahan adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang pangkat dan/atau jabatannya lebih rendah dari Atasan.
13.          Atasan yang berhak menghukum, selanjutnya disingkat Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya.
14.          Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum.
15.          Provos adalah satuan fungsi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
16.          Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Free Download PP No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin POLRI, Klik Disini



Share:

Pengurusan Tahanan Militer



















Pengurusan Tahanan Militer adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilengkapi dengan tulis-menulis dalam menghimpun data para tahanan militer yang dapat digunakan sebagai sumber informasi dan tolok ukur disiplin prajurit serta sebagai bahan laporan kepada pimpinan tentang penyelenggaraan Rustah, dengan meliputi penerimaan tahanan, pembebasan tahanan militer, dan pencatatan penerimaan tahanan.

Pada Prinsipnya Teknik Pembinaan Tahanan Dilakukan Mengarah Kepada Pembentukan Kepribadian Sebagai Seorang Prajurit Yang Berjiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit Dan Delapan Wajib Tni. 

Sedangkan gagasan tentang perubahan sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan dimulai dengan pidato Dr Saharjo di Istana Negara tahun 1963 yang intinya memberikan gagasan tentang perubahan sistem kepenjaraan yang masih berlandaskan Reglement Kepenjaraan warisan dari kolonial belanda menjadi sistem pemasyarakatan / sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Gagasan tersebut menjadi bahan pemikiran pemerintah indonesia sehingga pada tangga 27 april 1964 terselenggara Konferensi Direktur Penjara di Kota Bandung yang merubah sistem kepenjaraan menjadi sistem pemnasyarakatan. Dalam perkembangannya keluarlah UU RI No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, sehingga tujuan pemidanaan di indonesia menjadi alat untuk mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat dan membimbing terpidana menjadi masyarakat yang lebih berguna. Perubahan sistem ini berlaku bagi Pemasyarakatan di lingkungan Militer.

Bersambung
Share:

Sunday, 5 October 2014

Free Download UU no 26 Tahun 1997

Free Download UU no 26 Tahun 1997 Tentang Hukum Disiplin Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Klik Disini
Share:

Free Download UU No 31 Tahun 1997


Free Download UU No 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer, Klik Disini
Share:

Wednesday, 12 February 2014

Free Download UU No 09 Th 2013 tentang Terorisme

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.

Free Download UU Terorisme No 09 Tahun 2013, Klik Disini
Share:

Free Download UU No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



Free Download UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Klik Disini

Analisis/Kajian Yuridis UU No.22 Tahun 2009 Terhadap Tindak Pidana,Pertanggungjawaban Pidana,dan Sanksi Pidana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Kriminalisasi/Tindak pidana yang terdapat di dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Adapun perbuatan pidana/bersifat melawan hokum yang terdapat dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2009 yakni :

Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki,mengakibatkan orang kecelakaan

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)

Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)

Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul

Free Download UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009, Klik Disini

Share: